Kamis, 16 April 2026

BAKOPAM Sumut Kembali Gelar Jum’at Berkah, Santuni Tuna Netra, Yatim, dan Duafa

Nas - Jumat, 18 Juli 2025 06:03 WIB
BAKOPAM Sumut Kembali Gelar Jum’at Berkah, Santuni Tuna Netra, Yatim, dan Duafa
BAKOPAM Sumut Kembali Gelar Jum’at Berkah, Santuni Tuna Netra, Yatim, dan Duafa


MEDAN — Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah, pada Jumat (18/7/2025). Dalam kegiatan tersebut, BAKOPAM menyalurkan uang santunan kepada para penyandang disabilitas netra, anak yatim, dan kaum duafa di wilayah Medan dan sekitarnya.


Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar mengatakan, kegiatan rutin yang digelar setiap hari Jumat ini merupakan bentuk kepedulian BAKOPAM terhadap masyarakat prasejahtera, sekaligus menjadi ajang penguatan solidaritas sosial umat.


“Semoga santunan ini membawa berkah dan manfaat bagi penerima. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan semakin luas jangkauannya,” ujar Ibnu Ketua BAKOPAM Sumut dalam keterangannya.


BAKOPAM juga membuka kesempatan kepada masyarakat umum, para dermawan, dan donatur untuk turut serta mendukung program sosial ini. Bantuan dapat disalurkan dalam bentuk paket sembako maupun donasi lainnya.


Adapun bantuan dapat disalurkan melalui rekening resmi berikut:


BANK SUMUT

No. Rekening: 11102040195610

A.n: BAKOPAM SUMATERA UTARA


Bank Mandiri

No. Rekening: 1060009796502

A.n: IBNU HAJAR



“Atas perhatian, kerjasama, dan bantuannya, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT membalas dengan keberkahan,” tutup Ibnu.red2

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar