Selasa, 18 November 2025

Uang Korupsi Diterima Saksi PPK BBPJN Lewat Rekening BRI Dibuka Jaksa KPK di Persidangan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Agus Supratman - Jumat, 17 Oktober 2025 18:13 WIB

Uang Korupsi Diterima Saksi PPK BBPJN Lewat Rekening BRI Dibuka Jaksa KPK di Persidangan Korupsi Proyek Jalan Sipiongot

Pada Sidang ke-8 Kasus OTT KPK di Sumut,
Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima fee sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek jalan dari terdakwa, yaitu Dirut PT DNG.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16/10/2025).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi.



Editor
:
SHARE:
 
Berita Terkait
16 Pengunjung Positif Narkoba Saat Polda Sumut Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV
Pupuk Organik Benteng Tani Diaplikasikan di Sawah Petani Serdang Bedagai
Lerai Siswa Berkelahi, Guru Honor SMKN 1 Kutalimbaru Dianiaya Orangtua Murid dan Dilaporlan ke Polisi, Gubernur Sumut Dukung Guru
Banjir Bandang Terjang Sukabumi Selatan, Ratusan Rumah di Cikahuripan Cisolok Terendam
Rest Area KM 10 Tol Medan-Binjai Dibuka
Kereta Api 58F Purwojaya relasi Jakarta Gambir-Cilacap Anjlok
 
Komentar