AKBP Malvino Edward Yusticia, |
Jakarta | Garda.id
AKBP Malvino Edward Yusticia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Putusan pemecatan ini diumumkan setelah berlangsungnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Malvino adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Malvino terhadap seorang warga negara Malaysia yang menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kejadian tersebut menuai perhatian publik dan memicu penyelidikan internal oleh Polri.
Dengan pemecatan ini, AKBP Malvino tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan disiplin anggotanya.
Rel