Presiden Prabowo Subianto Umumkan Pemberian THR dan BHR untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Share:

 



JAKARTA | garda.id

Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto, pada hari ke-10 Ramadhan 1446 H, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Pemberian THR ini diharapkan dapat diterima oleh pekerja secara tepat waktu, dengan batas akhir pencairan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi. Sebagai bentuk apresiasi, perwakilan Gojek Indonesia dan GrabID hadir untuk menerima Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai. Bonus ini diberikan sesuai dengan tingkat keaktifan pengemudi dalam bekerja melalui masing-masing perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan pengemudi online, serta mendukung mereka dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.

Share:
Komentar

Berita Terkini