Dishub Medan Pasang Rambu Larangan Parkir di Depan Masjid Agung

Share:


Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang trotoar depan Masjid Agung Medan pada pagi hari ini. ist

Medan, Jumat, 11 April 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang trotoar depan Masjid Agung Medan pada pagi hari ini. Pemasangan rambu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurut keterangan petugas di lapangan, pemasangan rambu ini bertujuan untuk mempertegas kembali kepada masyarakat bahwa parkir di area trotoar tersebut adalah pelanggaran hukum. “Dengan adanya rambu ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa larangan parkir di kawasan ini memiliki kekuatan hukum. Kendaraan yang tetap diparkir di tempat ini akan dikenai sanksi tilang,” ujar salah satu petugas Dishub.

Kegiatan pemasangan rambu dilakukan langsung di bawah pengawasan Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas (PP&K) Dishub Medan, Richard Medy, S.SiT, M.T.

Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

red/ag



Share:
Komentar

Berita Terkini