MEDAN, Garda.id – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti, menegaskan bahwa empat pulau yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumut harus dipertahankan. Penetapan ini sebelumnya menuai polemik karena pulau-pulau tersebut sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh.
“Kalau sudah ditetapkan oleh Kemendagri, kita harus pertahankan. Kemarin waktu Pak Gubernur ke Aceh, itu harus diapresiasi. Sikap beliau cukup menenangkan dan bisa meredam suasana yang cenderung tendensius dari sebagian masyarakat Aceh,” ujar Erni saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Menurut Erni, langkah Gubernur Sumut dalam merespons dinamika ini telah menunjukkan itikad baik untuk menjaga hubungan antardaerah. Ia juga meminta seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Apapun yang menjadi keputusan Kemendagri, mari kita ikuti bersama. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, Kemendagri juga sudah mempersilakan menempuh jalur hukum, seperti mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Erni.
Hingga saat ini, Kemendagri belum merilis secara rinci nama-nama pulau yang menjadi sumber polemik tersebut. Namun, penetapan ini disebut berdasarkan kajian teknis dan administrasi wilayah yang telah dilakukan sebelumnya.
Di sisi lain, sebagian masyarakat dan tokoh di Aceh menyayangkan keputusan tersebut dan menganggap perlu ada klarifikasi lebih lanjut terkait batas wilayah yang sah.
Kemendagri sebelumnya menegaskan bahwa penataan wilayah administratif merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.rel