Medan — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang dinilai sepihak dalam menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Rapidin menilai keputusan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi memicu polemik antardaerah.
"Keputusan ini saya nilai tidak memiliki urgensi, baik untuk Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara. Kita sama-sama berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini justru seperti membangkitkan memori konflik masa lalu yang tidak perlu," kata Rapidin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2025).
Ia menduga, ada potensi kepentingan ekonomi tersembunyi di balik pengalihan empat pulau tersebut. Rapidin mencurigai kemungkinan adanya kandungan tambang nikel yang dapat menjadi sumber eksploitasi ilegal.
"Saya khawatir ada tambang nikel di sana, dan ini bisa menjadi celah untuk praktik ekspor ilegal seperti yang terjadi di Blok Medan, Maluku. Kita tidak ingin kejadian seperti itu terulang," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Sumatera Utara, Rapidin menyatakan ketidaksetujuannya atas langkah pengambilalihan tersebut, dan meminta Pemprov Sumut tidak terlibat dalam upaya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Saya tegas menolak jika empat pulau yang selama ini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh diambil alih oleh Sumut. Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada pembangunan daerah, mencari terobosan baru meski dengan anggaran terbatas, dan tidak menambah ketegangan yang tidak perlu di masyarakat," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait alasan pengalihan wilayah tersebut. Kompas masih berupaya mengonfirmasi keputusan ini kepada pihak terkait, termasuk pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.rel