Jumat, 26 Juni 2026

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Nas - Jumat, 26 Juni 2026 10:24 WIB
Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

Di tengah krisis iklim global, Indonesia kembali menyampaikan pesan penting di panggung internasional: pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi. Pesan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026 di London, Inggris, pada 23 Juni 2026.

Sekilas, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai komitmen diplomatik biasa. Namun, jika dilihat lebih dalam, pesan itu menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara mengelola pembangunan dalam era krisis iklim, transisi energi, dan kompetisi ekonomi hijau global.

Baca Juga:
Indonesia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perpindahan dari energi fosil menuju energi bersih. Transisi energi bukan sekadar mengganti batu bara dengan panel surya, minyak dengan baterai, atau pembangkit lama dengan teknologi baru. Transisi energi adalah transformasi sistem pembangunan. Ia menyangkut arah ekonomi, perlindungan lingkungan, nasib pekerja, masa depan industri, tata kelola sumber daya alam, serta legitimasi negara di hadapan rakyat dan dunia.

Di sinilah letak penting pernyataan Menteri Jumhur. Ia menegaskan bahwa transformasi energi harus berjalan secara bertanggung jawab, inklusif, dan tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi maupun hak-hak dasar kelompok pekerja domestik. Dengan kata lain, transisi energi tidak boleh menciptakan korban baru atas nama masa depan hijau.

Masa depan hijau akan kehilangan makna apabila dibangun dengan cara yang merusak alam. Ia juga akan kehilangan legitimasi apabila meninggalkan pekerja, masyarakat lokal, petani, nelayan, masyarakat adat, dan komunitas yang selama ini hidup di sekitar kawasan industri, tambang, hutan, pesisir, dan sumber daya energi.

Karena itu, transisi energi harus diletakkan sebagai agenda pemerintahan, bukan hanya agenda teknologi. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, inti persoalannya bukan semata apakah negara memiliki target penurunan emisi, tetapi apakah negara memiliki kapasitas untuk mengelola perubahan besar itu secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

Negara bukan hanya pembuat janji. Negara adalah pengelola perubahan.

Transisi Energi sebagai Persoalan Pemerintahan

Ilmu Pemerintahan mengajarkan bahwa pemerintahan tidak hanya berbicara tentang lembaga, jabatan, atau prosedur administrasi. Pemerintahan adalah seni dan kapasitas negara dalam mengatur kehidupan bersama, menjaga ketertiban, melindungi warga, mengelola sumber daya, dan mengarahkan pembangunan menuju tujuan publik.

Dalam konteks transisi energi, negara menghadapi tantangan yang kompleks. Ia harus menurunkan emisi, tetapi tetap menjaga pertumbuhan ekonomi. Ia harus mendorong investasi energi bersih, tetapi tetap melindungi lingkungan. Ia harus mempercepat hilirisasi dan industrialisasi, tetapi tidak boleh membiarkan pencemaran dan konflik lahan. Ia harus menciptakan lapangan kerja hijau, tetapi juga harus melindungi pekerja lama yang terdampak perubahan struktur ekonomi.

Di sinilah transisi energi menjadi ujian kapasitas pemerintahan. Apakah negara mampu mengintegrasikan kebijakan energi, lingkungan, industri, ketenagakerjaan, keuangan, investasi, pendidikan, desa, dan pemerintah daerah dalam satu arah yang sama? Apakah negara mampu memastikan bahwa standar lingkungan tidak hanya kuat dalam dokumen, tetapi juga kuat dalam pelaksanaan? Apakah negara mampu menindak pelanggaran lingkungan, meskipun pelanggaran itu dilakukan oleh aktor ekonomi besar?

Tanpa kapasitas pemerintahan yang kuat, transisi energi dapat berubah menjadi paradoks. Atas nama energi hijau, eksploitasi sumber daya alam bisa berjalan dengan wajah baru. Atas nama hilirisasi, kerusakan ekologis bisa tetap terjadi. Atas nama investasi, masyarakat lokal bisa tersingkir. Atas nama pertumbuhan, hak pekerja bisa diabaikan.

Indonesia tidak boleh masuk ke dalam jebakan itu.

Transisi energi yang benar bukan hanya menghasilkan listrik bersih. Ia juga harus menghasilkan tata kelola yang bersih. Bukan hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga menurunkan ketimpangan. Bukan hanya membangun industri hijau, tetapi juga memperkuat keadilan sosial.

Asta Cita dan Arah Baru Pembangunan

Pesan Indonesia di GETES 2026 sangat relevan dengan Asta Cita pemerintahan nasional. Asta Cita bukan hanya daftar program politik. Ia dapat dibaca sebagai kerangka pembangunan negara dalam menghadapi tantangan baru: kedaulatan energi, ketahanan pangan, ekonomi hijau, ekonomi biru, hilirisasi, lapangan kerja, pembangunan dari desa, reformasi birokrasi, serta harmoni dengan lingkungan dan budaya.

Asta Cita kedua menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dalam konteks ini, kemandirian energi tidak boleh dimaknai semata sebagai kemampuan menyediakan energi dalam jumlah besar. Kemandirian energi harus berarti kemampuan negara menyediakan energi yang bersih, aman, terjangkau, berkeadilan, dan tidak merusak masa depan.

Asta Cita ketiga berbicara tentang peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Maka, transisi energi harus menjadi jalan lahirnya green jobs: pekerjaan hijau yang layak, produktif, dan memberi masa depan bagi rakyat. Pekerja di sektor batu bara, migas, industri ekstraktif, transportasi, dan rantai pasok energi fosil tidak boleh dipandang sebagai angka statistik dalam proses dekarbonisasi. Mereka adalah warga negara yang harus dilindungi, dilatih ulang, dan diberi akses menuju ekonomi baru.

Asta Cita kelima menekankan hilirisasi dan industrialisasi. Namun, hilirisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ekologi. Hilirisasi harus naik kelas menjadi hilirisasi hijau: menciptakan nilai tambah nasional, tetapi tetap tunduk pada standar lingkungan, efisiensi energi, tata kelola limbah, perlindungan masyarakat lokal, dan transparansi perizinan.

Asta Cita keenam menegaskan pembangunan dari desa dan dari bawah. Artinya, transisi energi tidak boleh hanya menjadi agenda kota besar, kawasan industri, atau elite teknokratik. Desa, pesisir, kawasan sekitar hutan, wilayah tambang, dan daerah penghasil energi harus menjadi subjek pembangunan. Rakyat daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sumber daya mereka dikelola. Mereka harus menjadi penerima manfaat dan bagian dari rantai nilai ekonomi hijau.

Asta Cita ketujuh menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dalam agenda transisi energi, reformasi birokrasi berarti memperkuat pengawasan lingkungan, memperbaiki perizinan, menutup celah rente, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan bahwa kebijakan tidak dibajak oleh kepentingan sempit. Birokrasi tidak boleh hanya menjadi mesin percepatan investasi. Birokrasi harus menjadi penjaga kepentingan publik.

Asta Cita kedelapan menegaskan harmoni dengan lingkungan, alam, dan budaya. Inilah fondasi moral transisi energi. Pembangunan yang tercerabut dari alam pada akhirnya akan kehilangan arah. Pembangunan yang mengabaikan budaya lokal akan kehilangan legitimasi. Pembangunan yang merusak ruang hidup rakyat akan kehilangan makna.

Karena itu, transisi energi berkeadilan adalah salah satu bentuk konkret dari Asta Cita jika dijalankan dengan konsisten. Ia menghubungkan kedaulatan energi, keadilan sosial, penciptaan kerja, perlindungan lingkungan, pembangunan daerah, reformasi birokrasi, dan masa depan Indonesia Emas 2045.

Lingkungan sebagai Aset Strategis Negara

Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Hutan tropis, gambut, mangrove, laut, sungai, kawasan pesisir, biodiversitas, dan jasa ekosistem Nusantara bukan hanya kekayaan alam. Semua itu adalah aset strategis negara.

Di sinilah gagasan Environmental Asset Economy menjadi relevan. Lingkungan hidup tidak cukup hanya dipandang sebagai objek perlindungan atau objek pengendalian. Lingkungan hidup harus dipahami sebagai aset pembangunan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, ekologis, energi, dan fiskal.

Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Ia adalah penyerap karbon, penjaga air, penyangga biodiversitas, pengendali iklim, sumber kehidupan masyarakat, dan modal pembangunan masa depan. Mangrove bukan hanya tanaman pesisir. Ia adalah pelindung garis pantai, rumah ekosistem laut, penyangga ekonomi nelayan, dan aset karbon biru. Sampah bukan hanya residu. Dalam tata kelola yang tepat, ia dapat menjadi sumber ekonomi sirkular dan energi. Karbon bukan hanya beban emisi. Dalam sistem yang kredibel, ia dapat menjadi instrumen pembiayaan lingkungan dan pembangunan rendah karbon.

Namun, melihat lingkungan sebagai aset tidak boleh diartikan sebagai mengkomersialisasikan alam tanpa batas. Sebaliknya, pendekatan ini harus menjadi cara baru untuk memastikan bahwa lingkungan lebih dihargai, lebih dijaga, dan lebih dikelola secara profesional. Alam akan lebih mudah dirusak ketika ia dianggap tidak bernilai. Sebaliknya, ketika nilai ekologis, sosial, ekonomi, dan fiskalnya diakui secara benar, negara memiliki alasan yang lebih kuat untuk menjaganya.

Di sinilah pemerintahan ekologis diperlukan.

Pemerintahan ekologis adalah pemerintahan yang menempatkan daya dukung alam sebagai dasar pengambilan keputusan publik. Ia tidak anti-pertumbuhan, tetapi menolak pertumbuhan yang merusak. Ia tidak anti-investasi, tetapi menuntut investasi yang bertanggung jawab. Ia tidak anti-industri, tetapi menghendaki industri yang bersih, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintahan ekologis tidak melihat lingkungan sebagai hambatan pembangunan. Ia melihat lingkungan sebagai fondasi pembangunan.

Dari Komitmen Global ke Kapasitas Nasional

Pertemuan Menteri Jumhur dengan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres memperkuat pesan bahwa Indonesia tidak sedang berbicara sendirian. Dunia sedang bergerak menuju transisi energi yang lebih cepat, lebih bersih, dan lebih adil. Namun, Indonesia harus memastikan bahwa transisi ini tidak membuat bangsa hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi industri hijau global.

Indonesia memiliki posisi strategis. Kita memiliki biodiversitas besar, cadangan karbon, sumber energi terbarukan, mineral penting, pasar domestik yang luas, dan tenaga kerja produktif. Tetapi posisi strategis itu hanya akan menjadi kekuatan apabila dikelola dengan tata kelola yang kuat.

Tanpa tata kelola, kekayaan alam mudah berubah menjadi kutukan. Tanpa pengawasan, investasi hijau bisa berubah menjadi eksploitasi baru. Tanpa perlindungan sosial, transisi energi bisa menimbulkan resistensi. Tanpa partisipasi publik, kebijakan bisa kehilangan legitimasi.

Karena itu, komitmen global harus diterjemahkan menjadi kapasitas nasional. Diplomasi lingkungan di London harus berlanjut menjadi kebijakan yang nyata di Jakarta, provinsi, kabupaten, desa, kawasan industri, wilayah tambang, hutan, dan pesisir.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor. Transisi energi tidak bisa hanya menjadi urusan kementerian energi atau lingkungan hidup. Ia harus melibatkan kementerian industri, ketenagakerjaan, keuangan, investasi, pendidikan, desa, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat sipil.

Kedua, pemerintah perlu membangun data transisi energi yang kuat. Negara harus tahu wilayah mana yang paling rentan, pekerja mana yang terdampak, industri mana yang perlu dialihkan, keterampilan apa yang dibutuhkan, ekosistem mana yang harus dipulihkan, dan investasi apa yang benar-benar berkelanjutan.

Ketiga, perlindungan sosial bagi pekerja terdampak harus disiapkan sejak awal. Just transition tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam forum internasional. Ia harus menjadi program nyata: pelatihan ulang, sertifikasi keterampilan, jaminan pendapatan sementara, penempatan kerja baru, dukungan UMKM hijau, dan penciptaan lapangan kerja di daerah terdampak.

Keempat, pengawasan lingkungan harus diperkuat. Standar lingkungan yang ketat tidak boleh hanya menjadi bahasa perizinan. Ia harus menjadi praktik pemerintahan. AMDAL, pengelolaan limbah, pemulihan lahan, perlindungan kawasan ekologis, dan pengendalian emisi harus diawasi secara transparan dan tegas.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan. Transisi energi akan gagal jika dirancang secara elitis. Kebijakan yang menyangkut hidup banyak orang harus membuka ruang partisipasi. Masyarakat lokal, pekerja, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil harus menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan sekadar diajak bicara setelah konflik muncul.

Ujian Legitimasi Negara

Pada akhirnya, transisi energi adalah ujian legitimasi negara. Rakyat akan menerima perubahan besar apabila mereka melihat bahwa negara hadir secara adil. Mereka akan mendukung agenda hijau apabila mereka tidak merasa ditinggalkan. Mereka akan percaya pada transformasi apabila manfaatnya terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari turunnya grafik emisi. Ia juga harus diukur dari jumlah pekerjaan hijau yang tercipta, pekerja yang terlindungi, desa yang diberdayakan, konflik lingkungan yang menurun, kualitas udara yang membaik, hutan yang terjaga, mangrove yang pulih, dan masyarakat yang hidup lebih sejahtera.

Di sinilah pembangunan menemukan ukuran moralnya. Pembangunan bukan hanya tentang berapa besar ekonomi tumbuh, tetapi tentang apakah hidup manusia menjadi lebih baik. Bukan hanya tentang berapa banyak proyek selesai, tetapi tentang apakah alam tetap mampu menopang kehidupan. Bukan hanya tentang seberapa kuat negara menarik investasi, tetapi tentang seberapa adil negara membagi manfaat pembangunan.

Indonesia Emas 2045 tidak boleh dibangun di atas alam yang rusak dan rakyat yang tertinggal. Indonesia Emas harus dibangun di atas energi yang bersih, ekologi yang terjaga, industri yang bertanggung jawab, pekerja yang terlindungi, desa yang berdaya, dan pemerintahan yang mampu bekerja secara terintegrasi.

Itulah hakikat transisi energi berkeadilan. Bukan sekadar mengganti sumber energi, melainkan mengganti cara negara memandang pembangunan.

Dari pembangunan yang menaklukkan alam menuju pembangunan yang hidup bersama alam. Dari pertumbuhan yang meninggalkan rakyat menuju pertumbuhan yang memuliakan manusia. Dari kebijakan sektoral yang terpecah menuju pemerintahan ekologis yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan, energi, dan keadilan sosial.

Pesan Indonesia di London harus menjadi momentum. Pemerintah telah menyampaikan arah yang benar: pembangunan tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi. Kini tantangannya adalah memastikan arah itu menjadi kebijakan, kebijakan menjadi kapasitas, dan kapasitas menjadi perubahan nyata.

Karena tugas terbesar negara bukan hanya membangun hari ini. Tugas terbesar negara adalah memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak merampas masa depan.

Indonesia tidak boleh memilih antara maju atau menjaga alam. Indonesia harus membuktikan bahwa kemajuan sejati justru lahir ketika negara mampu menjaga alam, melindungi manusia, dan mengelola pembangunan dengan akal sehat pemerintahan.

Di situlah transisi energi menjadi lebih dari agenda lingkungan. Ia menjadi jalan baru pemerintahan Indonesia menuju kedaulatan, keadilan, dan martabat bangsa.

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
ENERGI BERSIH BUKAN SEKADAR LINGKUNGAN, TETAPI KEDAULATAN BARU INDONESIA
 
Komentar