Di tengah krisis iklim global, Indonesia kembali menyampaikan pesan penting di panggung internasional: pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi. Pesan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026 di London, Inggris, pada 23 Juni 2026.
Sekilas, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai komitmen diplomatik biasa. Namun, jika dilihat lebih dalam, pesan itu menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara mengelola pembangunan dalam era krisis iklim, transisi energi, dan kompetisi ekonomi hijau global.
Baca Juga:Indonesia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perpindahan dari energi fosil menuju energi bersih. Transisi energi bukan sekadar mengganti batu bara dengan panel surya, minyak dengan baterai, atau pembangkit lama dengan teknologi baru. Transisi energi adalah transformasi sistem pembangunan. Ia menyangkut arah ekonomi, perlindungan lingkungan, nasib pekerja, masa depan industri, tata kelola sumber daya alam, serta legitimasi negara di hadapan rakyat dan dunia.
Di sinilah letak penting pernyataan Menteri Jumhur. Ia menegaskan bahwa transformasi energi harus berjalan secara bertanggung jawab, inklusif, dan tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi maupun hak-hak dasar kelompok pekerja domestik. Dengan kata lain, transisi energi tidak boleh menciptakan korban baru atas nama masa depan hijau.
Masa depan hijau akan kehilangan makna apabila dibangun dengan cara yang merusak alam. Ia juga akan kehilangan legitimasi apabila meninggalkan pekerja, masyarakat lokal, petani, nelayan, masyarakat adat, dan komunitas yang selama ini hidup di sekitar kawasan industri, tambang, hutan, pesisir, dan sumber daya energi.
Negara bukan hanya pembuat janji. Negara adalah pengelola perubahan.
Transisi Energi sebagai Persoalan Pemerintahan
Dalam konteks transisi energi, negara menghadapi tantangan yang kompleks. Ia harus menurunkan emisi, tetapi tetap menjaga pertumbuhan ekonomi. Ia harus mendorong investasi energi bersih, tetapi tetap melindungi lingkungan. Ia harus mempercepat hilirisasi dan industrialisasi, tetapi tidak boleh membiarkan pencemaran dan konflik lahan. Ia harus menciptakan lapangan kerja hijau, tetapi juga harus melindungi pekerja lama yang terdampak perubahan struktur ekonomi.
Di sinilah transisi energi menjadi ujian kapasitas pemerintahan. Apakah negara mampu mengintegrasikan kebijakan energi, lingkungan, industri, ketenagakerjaan, keuangan, investasi, pendidikan, desa, dan pemerintah daerah dalam satu arah yang sama? Apakah negara mampu memastikan bahwa standar lingkungan tidak hanya kuat dalam dokumen, tetapi juga kuat dalam pelaksanaan? Apakah negara mampu menindak pelanggaran lingkungan, meskipun pelanggaran itu dilakukan oleh aktor ekonomi besar?
Indonesia tidak boleh masuk ke dalam jebakan itu.
Transisi energi yang benar bukan hanya menghasilkan listrik bersih. Ia juga harus menghasilkan tata kelola yang bersih. Bukan hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga menurunkan ketimpangan. Bukan hanya membangun industri hijau, tetapi juga memperkuat keadilan sosial.
Pesan Indonesia di GETES 2026 sangat relevan dengan Asta Cita pemerintahan nasional. Asta Cita bukan hanya daftar program politik. Ia dapat dibaca sebagai kerangka pembangunan negara dalam menghadapi tantangan baru: kedaulatan energi, ketahanan pangan, ekonomi hijau, ekonomi biru, hilirisasi, lapangan kerja, pembangunan dari desa, reformasi birokrasi, serta harmoni dengan lingkungan dan budaya.
Asta Cita kedua menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dalam konteks ini, kemandirian energi tidak boleh dimaknai semata sebagai kemampuan menyediakan energi dalam jumlah besar. Kemandirian energi harus berarti kemampuan negara menyediakan energi yang bersih, aman, terjangkau, berkeadilan, dan tidak merusak masa depan.
Asta Cita kelima menekankan hilirisasi dan industrialisasi. Namun, hilirisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ekologi. Hilirisasi harus naik kelas menjadi hilirisasi hijau: menciptakan nilai tambah nasional, tetapi tetap tunduk pada standar lingkungan, efisiensi energi, tata kelola limbah, perlindungan masyarakat lokal, dan transparansi perizinan.
Asta Cita keenam menegaskan pembangunan dari desa dan dari bawah. Artinya, transisi energi tidak boleh hanya menjadi agenda kota besar, kawasan industri, atau elite teknokratik. Desa, pesisir, kawasan sekitar hutan, wilayah tambang, dan daerah penghasil energi harus menjadi subjek pembangunan. Rakyat daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sumber daya mereka dikelola. Mereka harus menjadi penerima manfaat dan bagian dari rantai nilai ekonomi hijau.
Asta Cita kedelapan menegaskan harmoni dengan lingkungan, alam, dan budaya. Inilah fondasi moral transisi energi. Pembangunan yang tercerabut dari alam pada akhirnya akan kehilangan arah. Pembangunan yang mengabaikan budaya lokal akan kehilangan legitimasi. Pembangunan yang merusak ruang hidup rakyat akan kehilangan makna.
Karena itu, transisi energi berkeadilan adalah salah satu bentuk konkret dari Asta Cita jika dijalankan dengan konsisten. Ia menghubungkan kedaulatan energi, keadilan sosial, penciptaan kerja, perlindungan lingkungan, pembangunan daerah, reformasi birokrasi, dan masa depan Indonesia Emas 2045.
Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Hutan tropis, gambut, mangrove, laut, sungai, kawasan pesisir, biodiversitas, dan jasa ekosistem Nusantara bukan hanya kekayaan alam. Semua itu adalah aset strategis negara.
Di sinilah gagasan Environmental Asset Economy menjadi relevan. Lingkungan hidup tidak cukup hanya dipandang sebagai objek perlindungan atau objek pengendalian. Lingkungan hidup harus dipahami sebagai aset pembangunan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, ekologis, energi, dan fiskal.
Namun, melihat lingkungan sebagai aset tidak boleh diartikan sebagai mengkomersialisasikan alam tanpa batas. Sebaliknya, pendekatan ini harus menjadi cara baru untuk memastikan bahwa lingkungan lebih dihargai, lebih dijaga, dan lebih dikelola secara profesional. Alam akan lebih mudah dirusak ketika ia dianggap tidak bernilai. Sebaliknya, ketika nilai ekologis, sosial, ekonomi, dan fiskalnya diakui secara benar, negara memiliki alasan yang lebih kuat untuk menjaganya.
Di sinilah pemerintahan ekologis diperlukan.
Pemerintahan ekologis tidak melihat lingkungan sebagai hambatan pembangunan. Ia melihat lingkungan sebagai fondasi pembangunan.
Dari Komitmen Global ke Kapasitas Nasional
Indonesia memiliki posisi strategis. Kita memiliki biodiversitas besar, cadangan karbon, sumber energi terbarukan, mineral penting, pasar domestik yang luas, dan tenaga kerja produktif. Tetapi posisi strategis itu hanya akan menjadi kekuatan apabila dikelola dengan tata kelola yang kuat.
Tanpa tata kelola, kekayaan alam mudah berubah menjadi kutukan. Tanpa pengawasan, investasi hijau bisa berubah menjadi eksploitasi baru. Tanpa perlindungan sosial, transisi energi bisa menimbulkan resistensi. Tanpa partisipasi publik, kebijakan bisa kehilangan legitimasi.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor. Transisi energi tidak bisa hanya menjadi urusan kementerian energi atau lingkungan hidup. Ia harus melibatkan kementerian industri, ketenagakerjaan, keuangan, investasi, pendidikan, desa, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat sipil.
Kedua, pemerintah perlu membangun data transisi energi yang kuat. Negara harus tahu wilayah mana yang paling rentan, pekerja mana yang terdampak, industri mana yang perlu dialihkan, keterampilan apa yang dibutuhkan, ekosistem mana yang harus dipulihkan, dan investasi apa yang benar-benar berkelanjutan.
Keempat, pengawasan lingkungan harus diperkuat. Standar lingkungan yang ketat tidak boleh hanya menjadi bahasa perizinan. Ia harus menjadi praktik pemerintahan. AMDAL, pengelolaan limbah, pemulihan lahan, perlindungan kawasan ekologis, dan pengendalian emisi harus diawasi secara transparan dan tegas.
Kelima, masyarakat harus dilibatkan. Transisi energi akan gagal jika dirancang secara elitis. Kebijakan yang menyangkut hidup banyak orang harus membuka ruang partisipasi. Masyarakat lokal, pekerja, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil harus menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan sekadar diajak bicara setelah konflik muncul.
Pada akhirnya, transisi energi adalah ujian legitimasi negara. Rakyat akan menerima perubahan besar apabila mereka melihat bahwa negara hadir secara adil. Mereka akan mendukung agenda hijau apabila mereka tidak merasa ditinggalkan. Mereka akan percaya pada transformasi apabila manfaatnya terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari turunnya grafik emisi. Ia juga harus diukur dari jumlah pekerjaan hijau yang tercipta, pekerja yang terlindungi, desa yang diberdayakan, konflik lingkungan yang menurun, kualitas udara yang membaik, hutan yang terjaga, mangrove yang pulih, dan masyarakat yang hidup lebih sejahtera.
Indonesia Emas 2045 tidak boleh dibangun di atas alam yang rusak dan rakyat yang tertinggal. Indonesia Emas harus dibangun di atas energi yang bersih, ekologi yang terjaga, industri yang bertanggung jawab, pekerja yang terlindungi, desa yang berdaya, dan pemerintahan yang mampu bekerja secara terintegrasi.
Itulah hakikat transisi energi berkeadilan. Bukan sekadar mengganti sumber energi, melainkan mengganti cara negara memandang pembangunan.
Pesan Indonesia di London harus menjadi momentum. Pemerintah telah menyampaikan arah yang benar: pembangunan tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi. Kini tantangannya adalah memastikan arah itu menjadi kebijakan, kebijakan menjadi kapasitas, dan kapasitas menjadi perubahan nyata.
Karena tugas terbesar negara bukan hanya membangun hari ini. Tugas terbesar negara adalah memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak merampas masa depan.
Di situlah transisi energi menjadi lebih dari agenda lingkungan. Ia menjadi jalan baru pemerintahan Indonesia menuju kedaulatan, keadilan, dan martabat bangsa.