Selasa, 04 Agustus 2026

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Nas - Selasa, 04 Agustus 2026 11:05 WIB
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin malam, 3 Agustus 2026, seorang pimpinan DPR RI menelepon saya. Beliau mengirimkan dua video yang sama-sama berkaitan dengan Bali. Video pertama mempersoalkan komunitas lari yang diselenggarakan warga Belanda dan diduga menolak warga negara Indonesia untuk mengikuti kegiatannya. Video kedua menarasikan semakin banyaknya warga Israel yang berada di Bali.

Saya segera berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Denpasar serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Dalam persoalan seperti ini, kecepatan negara merespons memang penting, tetapi ketepatan jauh lebih penting. Video yang viral tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan hukum. Namun, keresahan masyarakat juga tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa jawaban.

Baca Juga:
Alhamdulillah, kedua persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi.

Dua penyelenggara kegiatan lari asal Belanda telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia. Keduanya telah meninggalkan Indonesia ketika pemeriksaan dilakukan. Pihak komunitas memang menyatakan bahwa penolakan terhadap sejumlah pendaftar Indonesia terjadi akibat kesalahan sistem otomatis. Akan tetapi, Imigrasi juga menemukan persoalan mengenai penyelenggaraan kegiatan serta kesesuaiannya dengan izin keimigrasian yang digunakan.

Kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kegaduhan di media sosial. Ia menyentuh batas antara kebebasan membentuk komunitas dan kewajiban menghormati hukum negara tempat seseorang menjadi tamu. Komunitas olahraga tentu boleh tumbuh. Namun, komunitas yang menggunakan ruang publik Indonesia tidak boleh membangun sekat yang membuat warga Indonesia merasa ditolak di negerinya sendiri.

Mengenai warga Israel, publik juga perlu memperoleh penjelasan yang jernih. Israel tetap berada dalam daftar negara subjek calling visa. Artinya, warga Israel tidak bebas masuk Indonesia dan tidak serta-merta memperoleh visa hanya karena mengajukan permohonan. Permohonannya harus lebih dahulu memperoleh persetujuan atau clearance dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme penilaian khusus. Kebijakan ini diatur sebagai instrumen selektivitas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Dua video itu seolah memperlihatkan persoalan yang berbeda. Satu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam komunitas olahraga, sedangkan satu lagi menyangkut arus masuk warga dari negara yang memperoleh perlakuan visa khusus. Namun, keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama: sampai di mana keterbukaan Bali boleh berjalan tanpa mengurangi kewibawaan negara dan martabat warga Indonesia?

Bali hidup dari keramahan. Pulau ini berkembang karena mampu menerima dunia tanpa kehilangan akar kebudayaannya. Orang asing datang untuk berwisata, bekerja secara sah, berinvestasi, belajar, atau tinggal bersama keluarganya. Kehadiran mereka turut menggerakkan ekonomi dan memperluas hubungan antarbangsa. Karena itu, pengawasan orang asing tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap setiap pemegang paspor asing.

Baca Juga:
Namun, keramahan bukan penyerahan kedaulatan.

Visa bukan izin untuk membentuk aturan sendiri. Jalan umum, pantai, sawah, dan ruang sosial Bali bukan halaman privat komunitas ekspatriat. Vila bukan wilayah yang kebal dari pengawasan. Tidak boleh tumbuh ruang-ruang eksklusif yang membuat warga Indonesia menjadi orang asing di rumahnya sendiri.

Keresahan itu semakin beralasan ketika Bali bukan hanya menghadapi pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan serius. Polda Bali mencatat 225 WNA menjadi pelaku kejahatan sepanjang 2025. Pada tahun yang sama, 339 WNA tercatat menjadi korban kejahatan, meningkat sekitar 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut mengingatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana pertentangan antara orang asing dan warga lokal. Sebagian jaringan kriminal asing justru memangsa sesama warga asing yang dinilai memiliki uang, aset digital, atau takut melapor kepada aparat.

Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Lithuania, yang turut menyeret dua oknum petugas Imigrasi, menunjukkan bahaya ketika jaringan kriminal mencoba memperoleh akses atau perlindungan dari dalam sistem. Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menonaktifkan petugas yang terlibat dan menyerahkan proses pidananya kepada kepolisian.

Pembongkaran laboratorium narkotika sintetis yang dikelola dua WN Rusia di Gianyar pada Maret 2026 memperlihatkan pola yang lebih terorganisasi: vila privat, alamat fiktif, bahan dari luar negeri, keahlian khusus, dan jaringan distribusi dirangkai menjadi operasi kejahatan transnasional.

Baca Juga:
Kita tentu tidak boleh menyebut setiap keributan WNA sebagai organized crime. Perkelahian akibat alkohol berbeda dari penculikan terencana, pemerasan berbasis kripto, laboratorium narkotika, atau penggunaan identitas palsu. Ketepatan klasifikasi akan menentukan ketepatan respons negara.

Pelanggaran administratif dapat dijawab dengan tindakan administratif keimigrasian. Kejahatan individual harus diproses secara pidana. Jaringan terorganisasi harus dibongkar sampai kepada pengendali, aliran dana, aset, penjamin, perusahaan, dan pihak lokal yang membantu operasinya.

Negara tidak sepenuhnya diam. Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata telah dibentuk untuk menyisir titik-titik rawan aktivitas orang asing. Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 342 WNA juga telah dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran hukum dan keimigrasian.

Angka penindakan memang penting. Namun, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan, razia, dan deportasi. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan mencegah pelanggaran berulang, melindungi masyarakat, dan membongkar jaringan di belakang para pelaku.

Karena itu, pengawasan Bali tidak cukup mengandalkan pemeriksaan paspor. Imigrasi, Polri, BNN, Bea Cukai, PPATK, BIN, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan wisata harus membaca informasi sebagai satu ekosistem risiko. Data perlintasan, izin tinggal, penjamin, akomodasi, kendaraan, transaksi mencurigakan, laporan kriminal, dan jejak siber perlu dihubungkan secara terukur dengan perlindungan data yang ketat.

Vila lepas kunci dan akomodasi jangka pendek harus menjadi perhatian khusus. Pengelola wajib melaporkan keberadaan orang asing secara akurat. Tempat hiburan harus bertanggung jawab terhadap keamanan kegiatan. Penjamin tidak boleh hanya hadir ketika visa diajukan, kemudian menghilang ketika pelanggaran terjadi.

Baca Juga:
Pada saat yang sama, akses petugas terhadap data keimigrasian harus meninggalkan jejak audit. Data perlintasan dan izin tinggal tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi diserahkan kepada jaringan kriminal. Penguatan pengawasan orang asing harus berjalan beriringan dengan pembersihan dan penguatan integritas dari dalam.

Negara juga harus menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi WNA yang menjadi korban. Mereka tidak boleh takut melapor karena diancam deportasi atau dipersoalkan status keimigrasiannya oleh pelaku. Pengawasan yang baik bukan hanya menindak orang asing yang melanggar, tetapi juga melindungi orang asing yang menaati hukum.

Bali harus tetap terbuka. Menutup diri bukan jawaban bagi pulau yang tumbuh sebagai ruang perjumpaan dunia. Akan tetapi, keterbukaan hanya sehat apabila berdiri di atas hukum yang berwibawa, aparat yang berintegritas, dan masyarakat lokal yang dihormati.

Siapa pun dipersilakan datang sebagai wisatawan, investor, pekerja profesional, atau bagian dari komunitas internasional. Namun, tidak seorang pun boleh datang dengan anggapan bahwa keramahan Indonesia dapat diperlakukan sebagai kelemahan.

Bali adalah rumah bangsa Indonesia. Tamu yang baik akan dihormati. Mereka yang merendahkan tuan rumah, melanggar hukum, atau membawa jaringan kejahatan harus berhadapan dengan negara.

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Dpr
 
Berita Terkait
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo
Ijeck Desak Jalur Kereta Api Medan-Aceh Segera Dituntaskan, Minta Trans-Sumatera Dipercepat
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan
DPRD Deli Serdang dan MAVI Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Voli
Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah, Komisi II DPR RI Kunjungi Bank Sumut
Reses Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan dan Buka Puasa Bersama BAKOPAM Sumut
 
Komentar