Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diwakili Wakil Menteri Koordinator Prof. Dr. Otto Hasibuan. Hadir pula Anggota I BPK Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta jajaran pimpinan tinggi di lingkungan kementerian terkait.
Kabar yang patut disyukuri, seluruh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan capaian penting. Ia menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun, predikat WTP tidak boleh membuat organisasi merasa seluruh persoalan telah selesai. Opini tersebut menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menyatakan bahwa setiap proses pengelolaan anggaran, aset, kontrak, pengadaan, dan penerimaan negara telah bebas dari kelemahan.
Di balik predikat itu, masih ada pekerjaan rumah negara.
Pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, catatan pemeriksaan menyentuh kelemahan pengendalian dalam akuntansi, pelaporan keuangan, pengadaan, dan pengelolaan aset. Temuan ini menjadi penting karena restrukturisasi kelembagaan dapat menciptakan wilayah abu-abu apabila tidak disertai pembagian tanggung jawab yang tegas.
Tidak boleh ada aset yang kehilangan penanggung jawab. Tidak boleh pula muncul pencatatan ganda, pengalihan yang tidak tuntas, atau barang milik negara yang tidak diketahui keberadaan dan pemanfaatannya.
Temuan seperti ini tidak cukup dijawab dengan melengkapi dokumen setelah pemeriksaan. Pembayaran negara seharusnya dilakukan berdasarkan pekerjaan yang nyata, terukur, dan sesuai kontrak. Dokumen administratif penting, tetapi ia tidak boleh menggantikan pemeriksaan fisik atas volume, mutu, dan hasil pekerjaan.
Kementerian HAM menghadapi persoalan pada pertanggungjawaban belanja dan perencanaan pengadaan yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan. Masalah di tahap perencanaan sering terlihat kecil, tetapi dampaknya dapat panjang. Barang bisa dibeli tanpa kebutuhan nyata, spesifikasi tidak sesuai, anggaran terserap tanpa manfaat, lalu pertanggungjawaban menjadi lemah.
Temuan PNBP memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan tidak dapat lagi dibangun melalui sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Data imigrasi, ketenagakerjaan, kewajiban pembayaran, penagihan, dan pencatatan penerimaan harus saling terhubung. Ketika satu instansi mencatat data yang berbeda dari instansi lain, risiko kekurangan penerimaan negara akan terus muncul.
Persoalannya bukan semata keterlambatan rekonsiliasi. Ini menyangkut kemampuan negara menjaga hak penerimaannya sendiri.
Tenggat 60 hari tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Ia harus menjadi batas disiplin organisasi. Pimpinan perlu mengetahui rekomendasi mana yang belum bergerak, unit mana yang terlambat, kendala apa yang dihadapi, dan siapa yang bertanggung jawab.
Lebih jauh, penyelesaian temuan harus menyentuh akar masalah. Mengembalikan kelebihan pembayaran tentu wajib. Menagih kekurangan penerimaan juga harus dilakukan. Namun, jika prosedur, sistem data, pembagian fungsi, dan pengawasan tidak diperbaiki, persoalan yang sama hanya menunggu waktu untuk terulang.
Pengawasan internal tidak boleh hanya datang setelah masalah terjadi. Pola pengawasan yang sebatas memeriksa, menemukan kesalahan, lalu meminta pengembalian perlu diperluas menjadi pengawasan preventif berbasis risiko.
Inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan barang, pembayaran, hingga pencatatan aset. Ia harus menjadi sistem peringatan dini, bukan sekadar petugas yang datang ketika kerusakan telah terjadi.
Selama aplikasi tidak saling terhubung, digitalisasi hanya memindahkan formulir kertas ke layar komputer. Penampilannya modern, tetapi proses bisnisnya tetap lama.
Pemerintah perlu membangun sistem yang memungkinkan data penerimaan, pengadaan, kontrak, aset, dan pembayaran diperiksa secara silang. Transaksi yang tidak wajar harus dapat terdeteksi. Perubahan kontrak harus meninggalkan jejak. Pembayaran tidak boleh diproses tanpa verifikasi. Tagihan penerimaan negara harus muncul secara otomatis berdasarkan data layanan.
Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari opini audit. Yang jauh lebih penting adalah apakah temuan berulang berkurang, penerimaan negara semakin tertib, kelebihan pembayaran dapat dicegah, aset dimanfaatkan secara optimal, dan belanja benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.
Akuntabilitas bukan hanya soal kuitansi, laporan, dan tanda tangan. Ia menyangkut manfaat.
WTP layak diapresiasi. Namun, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari opini semata. Ia tumbuh ketika pemerintah menunjukkan bahwa setiap temuan direspons dengan perbaikan, setiap kelemahan dijadikan pelajaran, dan setiap rekomendasi mengubah cara kerja lembaga.
Di balik predikat WTP, pekerjaan rumah negara masih terbentang. Nilainya justru terletak pada keberanian untuk menyelesaikannya.