MEDAN | Garda.id
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026), Syafaruddin Sikumbang menilai lemahnya pengawasan terhadap pembangunan gedung berpotensi mempengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Patut dipertanyakan mengapa target PAD dari sektor PBG tidak tercapai. Kami menduga salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, atau adanya proses pengurusan izin yang dinilai berbelit-belit," ujar Syafaruddin.
"Kami meminta Kadis Perkimcikataru tidak menutup mata. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau permainan oknum di tingkat dinas, kecamatan maupun kelurahan, harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai aturan. Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif," tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari masyarakat sekitar. Warga mengaku hingga kini belum melihat adanya papan informasi yang memuat nomor maupun status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pembangunan.
Menurut warga, pemasangan papan informasi perizinan merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Perkimcikataru Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan terkait status perizinan proyek tersebut. Redaksi Media Sumut24 Group tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.red