Garda.id~Medan– Seorang ibu dari MHS (15 tahun) bersama LBH Medan serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi dan menyampaikan kritik serta tuntutan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan guna meminta Majelis Hakim yang menangani perkara No. Reg. Perkara : 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 an. Terdakwa Serda Riza Pahlivi dapat memberikan Keadilan terhadap Korban yang merupakan anak sang ibu.
Namun, kata Irvan, aksi tersebut diwarnai dengan perdebatan massa aksi dan petugas pengadilan hingga perajurit pengamanan Peradilan.
Miris, bukannya segera menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Militer I-02 Medan, menurut Irvan, malah petugas yang memantau aksi tersebut bertindak diduga seolah-olah merendahkan massa aksi dan tertawa saat masa aksi sedang menyuarakan keadilan untuk MHS.
Setelah lebih dari satu jam menyuarakan tuntutan di depan Pengadilan Militer Akhirnya, Perwakilan Militer I-02 Medan a.n. Mayor Chk Wiwid Ariyanto S., S.H., M.H mendatangi massa aksi khususnya Lenny Damanik. Dimana ibu korban menyampaikan tuntutan aksi untuk memberikan keadilan bagi korban saat putusan terhadap Terdakwa pada 20 Oktober 2025.
Perlu diketahui tindakan terdakwa sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR.(Rilis LBH Medan)