Garda.id~Medan—Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang pada 14 Oktober 2025 menahan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut periode 2022-2024 dan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2023-2025 dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan, serta pada 20 Oktober 2025 menahan Direktur anak usaha PTPN I dalam kasus kerja sama operasi (KSO) dengan Ciputra Land.
Menurut Tommy, kasus Rambung Baru-Bingkawan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana persekongkolan antara pemodal, aparat desa, dan oknum BPN mengakibatkan warga kehilangan tanahnya secara sistematis. Sekitar 75 hektar lahan pertanian produktif milik warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diduga diserobot oleh PT Nirvana Memorial Nusantara (perusahaan pemakaman mewah berskala internasional yang membangun Nirvana Memorial Park).
Modusnya kata Tommy, terang: PT Nirvana menggunakan 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar penerbitan 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang atas nama perusahaan. Padahal, menurut warga nama-nama penjual yang tercantum dalam AJB tersebut banyak yang tidak dikenal atau bahkan bukan warga Desa Rambung Baru maupun Bingkawan, dan tidak memiliki lahan.
Lebih parah lagi, sertifikat HGB PT Nirvana diterbitkan untuk objek pada wilayah Desa Bingkawan, tetapi pembangunan justru dilakukan di Desa Rambung Baru, menandakan kekacauan administratif dan potensi pelanggaran pidana yang serius.
Akibatnya, upaya konstatering pasca putusan di MA RI inkracht pun bermasalah, dan mendapatkan penolakan langsung dari Kades Rambung Baru, Piman Tarigan, Drs., beserta jajarannya yang ikut membersamai warga dalam aksi tolak konstatering pada 21 Juli 2025 lalu. Menurut Piman Tarigan, Drs., objek keliru karena menurutnya objek yang diklaim sebagai desa Bingkawan justru secara administratif masih wilayah desa Rambung Baru yang dipimpinnya.
Masyarakat Rambung Baru bersama Bakumsu telah melaporkan kasus ini sejak 2022 ke berbagai lembaga, mulai dari Satgas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Polri, DPR RI, POLDA Sumut, BPN Provinsi Sumut, termasuk Kejati Sumut. Bahkan terbaru warga melaporkan secara langsung ke Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya untuk menghadiri Musyawarah Pelayanan ke-VII Mamre GBKP di Sibolangit, 28 Agustus 2025 lalu.
Laporan warga ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut dengan turun langsung ke lokasi pada 9 Agustus 2022 untuk mengambil titik koordinat lahan. Dari hasil kunjungan ini Kejati Sumut memastikan bahwa objek tanah berada di Desa Rambung Baru, bukan Bingkawan. Sehingga mereka mengganggap bahwa kasus ini bukan pidana, melainkan ranahnya perdata.
Apresiasi terhadap Kejati Sumut tidak boleh membuat kita abai terhadap kasus lain yang tak kalah penting. Jika Kejati berani menahan pejabat tinggi ATR/BPN, maka keberanian yang sama harus ditunjukkan untuk menyeret aktor-aktor mafia tanah dalam kasus lainnya khususnya dalam kasus Rambung Baru-Bingkawan ini.(Agus S)