MEDAN | Garda.id ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, melakukan tindakan deportasi kepada 45 warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan keimigrasian setahun hingga Oktober 2025.
Uray mengatakan penindakan deportasi tersebut sekaligus memastikan kehadiran orang asing di Indonesia tetap sesuai aturan.
Baca Juga:
Menurut dia, penindakan deportasi sebanyak 45 warga asing itu terbanyak dari negara Malaysia 27 orang, delapan orang asal Pakistan dan negara lainnya.
Untuk memperkuat penindakan aturan dalam pelayanan hukum, pihaknya juga melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan melaksanakan sebanyak tiga operasi gabungan lintas instansi.Sinergisitas lintas sektor itu dalam menjaga keamanan wilayah dari dampak negatif keberadaan orang asing yang merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan.
"Melalui sinergi lintas instansi, memastikan keberadaan orang asing benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara," ucap Uray.
Baca Juga:Dalam aspek pelayanan hukum, pihaknya memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).

KONPERS:Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian didampingi Humas Dameuli Yessi Clara Samosir, dan PEJABAT Analis Fauzi Aminullah memberi keterangan pers kepada wartawan.(Foto: Agus S/Garda.id)
Untuk mencegah itu dilakukan program diantaranya buku pedoman pencegahan TPPO dan TPPM yang dapat diakses masyarakat baik secara fisik maupun E-book, dan kegiatan sosialisasi berkelanjutan yang sudah terlaksana dan "Immigration Goes to School".
"Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan poin ke-8 dalam pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah kerja Imigrasi Medan," ucapnya.(Rel)