Senin, 17 November 2025

Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua WN Pakistan Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional

Garda.id - Minggu, 26 Oktober 2025 13:54 WIB
Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua WN Pakistan Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional
APIT: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengapit Warga Negara Pakistan SA dan GA yang ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol.(Foto Humas Kantor Imigrasi Medan)

DELI SERDANG | Garda.id ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan pintu gerbang negara. Dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA ditolak masuk ke wilayah Indonesia setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Jumat (24/10/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menjelaskan, keduanya tiba di Indonesia melalui penerbangan berbeda, masing-masing OD0322 dan AK0391, dan diperiksa oleh petugas imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol, sehingga dilakukan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

Hasil pendalaman, ungkap Uray,SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan. Petugas segera melakukan konfirmasi ke Hotline Interpol, dan diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional. Berdasarkan hasil tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional.

Baca Juga:

Uray menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi antarunit secara profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman lintas batas.

Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-9 yang menekankan penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).



Baca Juga:
APIT: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengapit Warga Negara Pakistan SA dan GA yang ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar hit Interpol.(Foto Humas Kantor Imigrasi Medan)


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam memperketat pemeriksaan orang asing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum serta tidak membahayakan stabilitas dan keamanan nasional.(Agus S)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Medan Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival dan BBM Sampah Polonia
Melihat Program Tuli Mengaji Pertama di Medan
PAC IPK Medan Helvetia Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Pengurus Ranting dan Ransus
LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Kasus OTT KPK di Sumut Ancaman Serius Terhadap Penegakan Hukum
Kebakaran Landa Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus OTT KPK Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
PSMS Medan Kalah dari Garudayaksa FC
 
Komentar