Sabtu, 13 Juni 2026

Perkara Nadiem Makarim: JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Nas - Kamis, 14 Mei 2026 00:52 WIB
Perkara Nadiem Makarim: JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.ist

Jakarta | Garda.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang mencapai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun, dengan subsider pidana penjara selama 9 tahun apabila tidak dibayar.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai uang pengganti yang diajukan jaksa, yang disebut mendekati Rp5 triliun.


Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan keberatan dan mengaku terpukul atas besarnya tuntutan yang dijatuhkan. Ia bahkan membandingkan besaran tuntutan itu dengan sejumlah kasus pidana berat lain yang menurutnya lebih kecil.
"Penuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris," ujarnya usai persidangan, Selasa (13/5).


Nadiem juga menegaskan bahwa perhitungan uang pengganti tidak mencerminkan kondisi kekayaan riilnya. Ia menyebut angka tersebut diduga diambil dari nilai puncak sahamnya saat IPO Gojek, yang bersifat sementara.


Ia menambahkan bahwa seluruh aset dan saham yang dimilikinya diperoleh secara sah sejak 2015 sebagai hasil usaha sebelum menjabat di pemerintahan.red

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar