Jakarta | Garda.id
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang mencapai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun, dengan subsider pidana penjara selama 9 tahun apabila tidak dibayar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai uang pengganti yang diajukan jaksa, yang disebut mendekati Rp5 triliun.
Nadiem juga menegaskan bahwa perhitungan uang pengganti tidak mencerminkan kondisi kekayaan riilnya. Ia menyebut angka tersebut diduga diambil dari nilai puncak sahamnya saat IPO Gojek, yang bersifat sementara.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset dan saham yang dimilikinya diperoleh secara sah sejak 2015 sebagai hasil usaha sebelum menjabat di pemerintahan.red