BANDA ACEH – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerima program rehab rekon pascabanjir memantik gelombang kritik keras. Ucapan yang disampaikan melalui video di akun Facebook pribadinya itu dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
"Pernyataan seperti ini berbahaya. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa negara ini berdiri di atas prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik, bukan ketakutan terhadap kritik," ujar ASH, Jumat (22/5/2026).
Dalam video berdurasi hampir dua menit itu, Murthalamuddin meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga meminta wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar ditolak.
Baca Juga:Pernyataan itu langsung menuai polemik. ASH menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. UKW, kata dia, hanyalah instrumen peningkatan profesionalitas, bukan alat pembatas kebebasan pers.
Menurutnya, proyek rehab rekon pascabanjir menggunakan anggaran negara sehingga wajib terbuka untuk diawasi publik, termasuk oleh media. Pers, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam kontrol sosial agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
"Biasanya yang takut diawasi bukan transparansi, tetapi ada sesuatu yang tidak ingin terlihat publik," sindirnya.
Ia meminta Pemerintah Aceh bersikap tegas agar publik melihat pemerintah tetap berdiri di atas konstitusi dan tidak anti kritik. "Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas. Ketika wartawan mulai dibatasi, maka yang sesungguhnya dipersempit bukan hanya ruang media, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui," pungkasnya. (R/muktar)
Baca Juga: