Kamis, 22 Oktober 2026

Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Nas - Kamis, 22 Oktober 2026 20:47 WIB
Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara.ist

MEDAN | Garda.id

Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal pengambilalihan penguasaan rumah perusahaan bernomor registrasi DW.100A di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Proses pengosongan rumah yang merupakan aset PT KAI tersebut sempat mendapat perlawanan dari penghuni yang menyatakan memiliki surat dari Sultan Deli sebagai dasar penguasaan bangunan. Meski demikian, penertiban tetap terlaksana dan rumah tersebut kini berada dalam penguasaan PT KAI.
Ketika tim eksekusi datang, penghuni menyiramkan besin dan mengancam membakar tim yang akan masuk. Sempat terjadi dorongan-dorongan hingga akhirnya pagar berhasil dibuka. Taufik kembali berulah, membakar obor dan mengacung-acungkan ke tim eksekusi. Beruntung obor bisa dirampas dan kemudian eksekusi pengosongan rumah berlangsung.
Tidak cukup berupaya membakar tim eksekusi, penghuni rumah kembali masuk dan mengunci pintu kamar Kost yang ada disamping rumah induk. Ketika pintu berhasil dibuka, penghuni rumah yang berbaju kaos putih, kembali menghunuskan parang tajam. Senjata ini kembali berhasil di rebut dan eksekusi akhirnya berlangsung dengan aman.
Pengosongan dilakukan setelah PT KAI melayangkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Ketiga surat tersebut

ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.
Disampaikan Budi Dharma selaku direktur Firma Hukum Budi Dharma, pengambilalihan aset yang dikuasai tanpa dasar tersebut, telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan.
Hal itu berdasarkan Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan tercatat dalam Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.


Rumah ini ditempati oleh penghuni merupakan fasilitas rumah dinas yang dihuni oleh Muhammad Saleh Yunus, pegawai yang memiliki jabatan tinggi di PT Kereta Api. Setelah pensiun, rumah tersebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai oleh keluarganya dengan mendirikan bangunan tambahan untuk disewakan sebagai kamar Kost dan warung tempat berjualan yang sudah berlangsung cukup lama.


Setelah penataan aset, PT Kereta Api berkali-kali meminta penghuni untuk mengosongkan atau diperbolehkan menyewa. Namun himbauan tersebut diabaikan.
Hingga saat eksekusi berlangsung, penghuni juga tidak memiliki perjanjian sewa maupun kerja sama dengan perusahaan. Karena itu, penghuni diminta mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah, dengan tenggat bertahap selama tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.
Budi Dharma, selaku kuasa hukum pelaksanaan pengosongan PT KAI, mengatakan perusahaan memiliki dokumen dan bukti fisik yang mendukung klaim atas bangunan tersebut.


"Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI," ujar Budi.
Menurut Budi, keberadaan plakat tersebut menjadi salah satu petunjuk fisik yang mendukung dokumen Grondkaart dan catatan inventarisasi aset perusahaan.


Ia menegaskan pengamanan aset diperlukan agar rumah yang diklaim milik PT KAI tidak terus dikuasai pihak yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam surat peringatannya, PT KAI juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN mengenai pengamanan dan penertiban aset perusahaan negara.rel

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar