MEDAN — Persoalan hak pensiunan Perumda Tirtanadi kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap belum kunjung dilaksanakan, tetapi juga karena nilai hak yang disebut belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah.
Data yang diterima dalam RDP menyebut, kelompok pertama terdiri dari delapan pensiunan dengan nilai putusan sekitar Rp2,2 miliar. Kelompok kedua berjumlah enam pensiunan dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar, sedangkan kelompok ketiga terdiri dari tiga pensiunan dengan nilai sekitar Rp439 juta.
Jika dijumlahkan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp9,539 miliar.
Namun, angka ini menjadi salah satu persoalan yang masih diperdebatkan. Para pensiunan dan kuasa hukumnya menyatakan total hak yang mereka perjuangkan berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, sehingga diperlukan klarifikasi resmi mengenai perbedaan data tersebut.
Baca Juga:Yang menjadi sorotan utama para pensiunan adalah hak tersebut disebut telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA), tetapi pembayaran belum juga direalisasikan.
Dua Tahun Menunggu, Uang Miliaran Belum Dibayar
Persoalan ini bukan perkara baru.
Sebelumnya, pada April 2026, jumlah pensiunan yang diberitakan memperjuangkan haknya sebanyak 14 orang dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Mereka disebut memasuki masa pensiun pada 2022 hingga 2023 dan belum menerima seluruh pesangon yang menjadi haknya.
Para pensiunan kemudian kembali mendatangi DPRD Sumut untuk mempertanyakan kepastian pembayaran.
Bagi mereka, persoalannya sederhana: hak yang telah diputus pengadilan harus dibayarkan.
Tirtanadi Beralasan Khawatir Double Payment
Baca Juga:Manajemen Perumda Tirtanadi memiliki pandangan berbeda.Dalam RDP sebelumnya, manajemen menjelaskan bahwa program pensiun tersebut berkaitan dengan kerja sama Tirtanadi dengan AJB Bumiputera 1912 melalui program asuransi hari tua.
Tirtanadi menyatakan telah membayar premi sesuai kewajibannya. Namun, sebagian manfaat pensiun yang seharusnya diterima para pensiunan masih berkaitan dengan persoalan pembayaran dari pihak asuransi.Manajemen juga menyatakan sebagian hak pensiunan telah diterima, sedangkan sisanya menjadi objek sengketa dengan AJB Bumiputera.
Karena itu, Tirtanadi mengaku berhati-hati menggunakan dana perusahaan untuk membayar kembali hak tersebut.
Namun alasan tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi C DPRD Sumut. Dalam RDP Juni lalu, anggota Komisi C Pintor Sitorus menilai Tirtanadi seharusnya
melaksanakan putusan pengadilan terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan dengan perusahaan asuransi merupakan urusan tersendiri antara Tirtanadi dan pihak asuransi.
Baca Juga:Pensiunan: Jangan Jadikan Asuransi Alasan
Kuasa hukum para pensiunan menilai persoalan hubungan Tirtanadi dengan AJB Bumiputera tidak seharusnya menghambat pembayaran hak yang telah diputus pengadilan.
Dalam RDP 11 Agustus, kuasa hukum menyatakan putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan sengketa uang pensiunan tidak berkaitan dengan persoalan asuransi.
Bagi para pensiunan, penundaan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Sebagian dari mereka sudah berusia lanjut dan tidak lagi mempunyai penghasilan tetap.
Sebelumnya, salah seorang pensiunan, Lilik Suryadi, mengungkapkan bahwa sebagian pensiunan bahkan harus menjual barang dan meminjam uang untuk bertahan hidup.
Baca Juga:Komisi C Sudah Ultimatum Tirtanadi
Komisi C DPRD Sumut sebelumnya telah meminta Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tirtanadi juga diberi waktu paling lama 10 hari untuk menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada DPRD Sumut. Jika tidak ada laporan, Komisi C menyatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara. DPRD juga membuka kemungkinan merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja direksi Perumda Tirtanadi.
Ada Perbedaan Data Nilai Hak
Satu hal yang kini menjadi perhatian adalah perbedaan angka mengenai total hak yang belum dibayarkan.Pada April hingga Juni 2026, angka yang banyak disebut berada di kisaran Rp4 miliar untuk 14 pensiunan.
Apakah angka Rp9,5 miliar merupakan keseluruhan nilai putusan, nilai kewajiban tertentu, atau terdapat komponen lain dalam perkara tersebut, masih perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Bola Panas Kini di Tangan Tirtanadi
Yang jelas, miliaran rupiah hak para pensiunan belum kunjung mereka terima, sementara persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Kini publik menunggu langkah konkret Tirtanadi dan Pemprov Sumut apakah hak para pensiunan akan segera dibayarkan, atau polemik tersebut kembali berlarut dengan alasan sengketa asuransi.