Medan - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.
Kuasa hukum dari B bernama Dr. Ramces Pandiangan SH MH Mhum dan Tiopan Tarigan SH mengatakan banyak kejanggalan atas kasus yang ditangani oleh Balai Gakkum ini.
Selain itu, dikarena penyidik belum memeriksa asal usul kayu dan ke absahan dokumen kayu yang dibawa sopir. Maka, Ramces menyarankan agar kasus di hentikan.
Dr Ramces pandainya menekankan bahwa kawasan hutan merupakan status hukum yg memiliki derajat lexspecialis memiliki sifat kekhususan didalam kawasan hutan undang undang kehutanan lah yang di terapkan jika ada atau terbukti melakukan pelanggaran. Jika persangkaan yg di tuduhkan kepada sopir Bancin tidak berdasar maka status tersangka harus di SP3 di hentikan.
"Artinya, belum ada tindak pidananya kasus ini. Karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen, serta belum bisa memastikan bahwa kayu yang dibawa sopir itu ditebang dari hutan didaerah mana. Kami sarankan agar kasus ini dihentikan," ucapnya.
"Artinya, dokumen yang tertera ini ada barcodenya. Mengapa penyidik gakkum dan peserta gelar perkara tidak menyelidiki dahulu asal-usul dokumen itu? Jika dokumen itu dari Kalimantan, harus diselidiki dokumen itu. Benar atau tidak, resmi atau tidak dari Kementerian Kehutanan," tegas Tiopan.
Kemudian, Tiopan mengaku bahwa seorang sopir tidak mungkin bisa mengetahui apakah dokumen itu palsu atau tidak.
Kemudian, penyidik juga diketahui memberikan pertanyaan menjebak dan janggal terhadap B.
"Jadi, penyidik ini bisa kita sebut menjebak klien kami. Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP, bahwa Kayu yang diangkut atau dibawa klien kami jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu bahwa kayunya sudah berbentuk potongan, petak. Jadi sangat janggal dan menyalahi prilaku penyidik ini. Kami meminta agar penyidik menghentikan kasus ini, kami akan terus mengawal kasus ini," tuturnya.
"Kenapa sopir ini bapak tangkap di daerah Sibolangit Deli Serdang? Kenapa tidak dari Aceh bapak tangkap, kenapa bapak menetapkan tersangka terhadapnya sementara pihak bapak (Gakkum) belum dapat memastikan bahwa kayu itu kayu ilegal dari hutan atau tanpa dokumen. Bapak terindikasi menerima pesanan dari orang lain, atau ada orang yang memakai tangan bapak," tegas politisi dari Gerindra itu.
Sedangkan L Simanjuntak dalam RDP mengatakan bahwa penyidik Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera menggantung status mobil truk yang dipakai untuk membawa kayu. Padahal, mobil itu tidak bersalah dan ada dokumennya.
Mendengar hal itu, Derpin Barus dari Fraksi PDIP menambahkan jika tidak terbukti kayu itu ilegal. Maka pihak Gakkum harus mengganti kerugian dari sopir maupun pemilik angkutan.
"Itu semua ada hitungannya, nama sopir harus dipulihkan, trauma keluarga sopir harus dipulihkan. Lalu, Gakkum juga harus mengganti sejumlah biaya kerugian karena telah menahan truk itu. Dampak kerugiannya," terangnya.
"Pimpinan yang memutuskan apakan boleh pinjam pakai atau tidak. Mengenai penetapan sebagai tersangka terhadap B. Itu semua sudah sesuai KUHAP dan sesuai prosedur," terangnya.
Sedangkan mengenai ganti rugi dan pemulihan nama baik terhadap B jika terjadi kekeliruan. Sunarya mengatakan itu ranahnya pimpinan.
"Asal usul kayu harus ditelusuri, lalu berikan izin untuk pinjam pakai mobil. Tujuannya agar mobil itu bisa digunakan untuk bekerja, agar bisa membayar kredit. Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik sah dan diatur dalam KUHAP," terangnya.
Usai kegiatan RDP, Sunarya penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera ketika dikonfirmasi awak media mengenai asal usul kayu itu mengatakan pimpinan yang akan menjelaskan.
Sedangkan mengenai penyidik mengatakan bahwa muatan didalam truk yang dibawa B adalah kayu bulat, padahal kayu yang dibawa B sudah dalam kondisi potongan petak. Namun Sunarya tidak mau berkomentar mengenai hal dimaksud.
Informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk dan akan mengantarkan kayu itu ke daerah Kota Binjai, dia di tangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumut, 23 Juli 2026.rel