Senin, 07 September 2026

53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa yang Menjamin dan Mempekerjakan?

Nas - Senin, 07 September 2026 16:01 WIB
53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa yang Menjamin dan Mempekerjakan?

Oleh Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Operasi pengawasan keimigrasian di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan, membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada keberadaan puluhan warga negara asing di sebuah lokasi proyek.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Tiongkok pada Kamis, 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, 53 orang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Baca Juga:
Kata "diduga" harus ditegaskan. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum seluruh fakta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan adil. Namun, kehati-hatian dalam menarik kesimpulan tidak berarti publik harus berhenti bertanya.

Pertanyaannya bukan hanya apa yang dilakukan para WNA tersebut. Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang mendatangkan, menjamin, dan mempekerjakan mereka?

Kasus ini bermula dari patroli siber Imigrasi. Petugas menemukan indikasi aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan sebelum tim bergerak ke lokasi proyek.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, mengidentifikasi sejumlah nama, lalu melakukan operasi pengawasan.

Cara kerja tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam pengawasan keimigrasian. Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen di kantor imigrasi atau laporan masyarakat. Jejak digital, media sosial, pola aktivitas, dan informasi lapangan dapat menjadi pintu masuk untuk mendeteksi dugaan pelanggaran.

Dari 55 WNA yang terjaring, 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa on Arrival telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Sebanyak 27 orang dikenai penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga:
Empat WNA yang diduga bekerja belum ditemukan. Paspor mereka telah diamankan dari pihak perusahaan dan nama mereka dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Sementara itu, tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas pada 9 September 2026.

Temuan terhadap empat paspor tersebut juga patut didalami. Mengapa paspor berada dalam penguasaan pihak perusahaan ketika pemiliknya tidak ditemukan? Siapa yang menyimpan dokumen itu, untuk tujuan apa, dan di mana keberadaan keempat WNA tersebut?

Petugas menemukan sejumlah jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan, visa kunjungan multipel, hingga visa kunjungan tanpa penjamin. Izin-izin itu diduga digunakan untuk aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di sinilah pemeriksaan harus dilakukan secara teliti. Kehadiran seseorang di lokasi proyek tidak serta-merta membuktikan bahwa ia bekerja. Orang asing dapat datang untuk mengikuti rapat, melakukan penjajakan bisnis, menghadiri pelatihan, atau menjalankan kegiatan lain yang diperbolehkan.

Namun, kunjungan bisnis berbeda dari bekerja. Meninjau lokasi tidak sama dengan menjadi tenaga pelaksana proyek. Mengikuti rapat teknis juga berbeda dari melakukan pekerjaan rutin di bawah perintah perusahaan.

Untuk memastikan perbedaannya, petugas perlu memeriksa lebih dari sekadar paspor dan visa. Kontrak, struktur kerja, daftar kehadiran, pembayaran, pembagian tugas, komunikasi perusahaan, hingga pihak yang memberikan instruksi perlu ditelusuri.

Baca Juga:
Seragam kerja atau keberadaan seseorang di proyek belum dengan sendirinya menjadi bukti pelanggaran. Sebaliknya, kepemilikan visa yang sah juga tidak otomatis membenarkan setiap kegiatan yang dilakukan pemegangnya.

Penyelidikan karena itu tidak boleh berhenti pada 55 WNA tersebut. Jejak tanggung jawab harus ditelusuri sampai kepada perusahaan penjamin, perusahaan pengguna, kontraktor, subkontraktor, dan pihak yang mengurus kedatangan mereka ke Indonesia.

Dalam sistem keimigrasian, penjamin bukan sekadar nama yang dicantumkan untuk melengkapi permohonan visa. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya. Penjamin juga memiliki kewajiban memberikan informasi serta melaporkan perubahan tertentu yang berkaitan dengan orang asing tersebut.

Posisi penjamin mengandung tanggung jawab hukum. Ia bukan stempel administratif yang perannya selesai setelah visa diterbitkan.

Jika orang asing yang dijamin ternyata melakukan kegiatan berbeda dari tujuan izin tinggalnya, petugas perlu memeriksa apakah penjamin mengetahui, membiarkan, atau bahkan mengatur aktivitas tersebut. Perusahaan pengguna juga harus dimintai penjelasan: apakah telah memeriksa kesesuaian izin tinggal sebelum menempatkan tenaga asing di proyek?

Ada kemungkinan persoalan terjadi karena kelalaian administratif, perbedaan penafsiran mengenai ruang lingkup kegiatan, atau perubahan penugasan yang tidak segera diikuti penyesuaian izin. Semua kemungkinan itu harus diperiksa secara terbuka.

Baca Juga:
Namun, jika ditemukan pola penggunaan visa kunjungan sebagai jalan pintas untuk bekerja, perkara ini memasuki wilayah yang lebih serius. Praktik semacam itu bukan hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menghindari kewajiban ketenagakerjaan dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Lokasi operasi pun bukan proyek biasa. Data center merupakan bagian penting dari infrastruktur digital. Di dalamnya terdapat sistem yang menopang penyimpanan, pengolahan, dan pergerakan data. Penempatan tenaga asing dalam proyek semacam ini sudah semestinya tunduk pada standar kepatuhan, pengawasan, dan keamanan yang ketat.

Meski demikian, kasus ini tidak boleh diarahkan menjadi sentimen terhadap warga Tiongkok ataupun penolakan terhadap investasi asing. Indonesia membutuhkan investasi, tenaga ahli, transfer pengetahuan, dan teknologi. Pada tahap tertentu, proyek strategis memang dapat memerlukan keahlian yang belum tersedia dalam jumlah memadai di dalam negeri.

Yang harus ditolak bukan kewarganegaraan seseorang, melainkan ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia.

Investasi yang sehat justru memerlukan kepastian hukum. Perusahaan yang mengikuti prosedur tidak boleh dirugikan oleh pihak lain yang menggunakan jalan pintas. Tenaga asing yang datang dengan izin sesuai juga tidak seharusnya ikut terkena stigma akibat tindakan segelintir pihak.

Kasus BSD menjadi ujian bagi pengawasan Imigrasi yang semakin mengandalkan teknologi. Patroli siber telah membuka pintu awal. Tahap berikutnya adalah memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti.

Hasil pemeriksaan harus mampu menjawab beberapa hal secara terang: siapa melakukan pekerjaan apa, menggunakan izin jenis apa, menerima perintah dari siapa, memperoleh pembayaran dari mana, serta bekerja untuk kepentingan perusahaan mana.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tidak boleh berhenti pada detensi, deportasi, atau penahanan paspor. Pihak yang menjamin, mempekerjakan, memfasilitasi, atau mengambil manfaat dari pelanggaran tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Tanpa penelusuran itu, penegakan hukum hanya akan menyasar orang yang terlihat di lapangan. Sementara pihak yang mendatangkan, mengatur, dan menikmati manfaat pekerjaan mereka tetap aman di balik meja.

Karena itu, perkara ini bukan semata-mata tentang 55 WNA yang diamankan atau 53 orang yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kasus ini merupakan ujian terhadap akuntabilitas perusahaan dan efektivitas pengawasan negara.

Siapa yang menjamin mereka? Siapa yang mempekerjakan? Siapa yang mengetahui kegiatan mereka? Mengapa dugaan ketidaksesuaian izin baru terbuka setelah patroli siber dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah operasi di BSD hanya menjadi penindakan sesaat atau menjadi tonggak perubahan pengawasan orang asing—dari sekadar memeriksa paspor menuju pembongkaran seluruh rantai tanggung jawab di belakangnya.

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Wna
 
Berita Terkait
Ketika 320 WNA Mengelola Judi Online di Jakarta: Alarm Kedaulatan Negara
Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Ungkap Hasil Operasi Wirawaspada 2026
1.234.861 WNI dan 248.498 WNA Keluar-Masuk Wilayah Indonesia Setahun
1.234.861 WNI dan 248.498 WNA Keluar-Masuk Wilayah Indonesia Setahun
 
Komentar