Jakarta — Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jokowi dimintai tanggapan mengenai perkembangan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Baca Juga:Nama Listyo Sigit Muncul dalam Persidangan
Kasus penyadapan turut menjadi pembahasan dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi dengan terdakwa Roy Suryo.
Awalnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan sosok Kapolri yang menjabat ketika Jokowi melaporkan perkara ijazahnya ke kepolisian.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai hubungan pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Nama Listyo Sigit menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Penyidikan Masih Berjalan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Karena itu, pernyataan Jokowi agar semua pihak menghormati proses hukum disampaikan di tengah penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini masih harus melalui tahapan hukum untuk menguji dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka.