JAKARTA, GARDA.ID – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.
Menurut Suhermanto, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.