Kamis, 05 November 2026

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Nas - Kamis, 05 November 2026 21:17 WIB
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).ist

JAKARTA, GARDA.ID – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).


"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.


Menurut Suhermanto, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
(Redaksi GARDA.ID)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Isu Penyadapan Pejabat Negara Memanas, Pengamat Desak Kapolri Buka Identitas Jenderal
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Yayasan Brata Bhakti Sumut Beri Bantuan Beasiswa dan Santunan Kepada Anak Yatim Polri
Kapolri Suyudi Rombak 88 Pati-Pamen, Brigjen Sonny Irawan Jadi Kapolda Sumut
DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, CEO Sumut24 Group Sampaikan Ucapan Selamat
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri yang Diusulkan Prabowo
 
Komentar