
Garda.id ~Medan— Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte mengaku bahwa pihaknya hanya penjaga sistem dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Sumut).
"Kami tidak terlibat, kami hanya menjaga sistem. Yang melaksanakan itu PPK dan KPA di OPD," ujar Chandra dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10/2025).
Pernyataan itu kontan menuai tanda tanya. Sebab, dalam setiap proses tender atau seleksi penyedia, Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di bawah Biro PBJ justru merupakan pihak yang menjalankan seluruh tahapan evaluasi dokumen dan menetapkan pemenang tender.
Istilah 'uang klik' terkuak dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus suap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Chandra dengan tegas membantah isu tersebut. "Itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, semua berjalan dalam sistem. Tidak ada istilah uang klik," ujarnya.
Namun, pernyataan bahwa Biro PBJ hanya "penjaga sistem" sontak memunculkan kesan buang badan. Sebab, faktanya, dalam setiap proses tender Pokja yang berada di bawah struktur Biro PBJ dan menjadi pelaksana teknis proses pengadaan.
"Pelaku pengadaan itu jelas diatur di Perpres: ada PA, KPA, PPK, Pokja, dan penyedia. Jadi semua sudah punya peran masing-masing. Kami hanya memastikan sistemnya berjalan," katanya.
Selain itu, Ia menjelaskan, seluruh pengadaan di atas Rp200 juta wajib menggunakan e-Katalog atau e-Purchasing, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50 A dan B.
Ia menegaskan, seluruh data pengadaan dapat dilihat secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang bisa diakses masyarakat. "Semuanya transparan. Semua kegiatan diumumkan, jadi tidak ada yang bisa disembunyikan," kata Chandra.
"Kami tidak buang badan, tapi memang tidak mungkin UKPBJ mengerjakan semua proyek dinas. Kepala dinasnya ada, PPK-nya ada. Kami hanya jaga sistemnya," pungkasnya.(Agus S)