SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius. "Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.
Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS adalah sbb:
Baca Juga:Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS.
Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan.
Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional.
Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.
Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi: Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.
Baca Juga:Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi.
Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.
Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan
Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.
Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.
Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:
Baca Juga:Article 3.1 – Digital Services Taxes
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Isi pokok:
Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 - Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.
Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Baca Juga:Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers. Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 604 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.rel