Senin, 11 Mei 2026

Peran Strategis KI Provinsi dalam Mengawal Keterbukaan Informasi

Nas - Minggu, 10 Mei 2026 21:19 WIB
Peran Strategis KI Provinsi dalam Mengawal Keterbukaan Informasi
Istimewa

MEDAN I Garda.id

Pengamat sosial dan politik, Shohibul Anshor Siregar, menegaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Provinsi harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah. Menurutnya, KI tidak boleh hanya berfungsi administratif, tetapi wajib berani mengambil sikap dalam menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

"KI Provinsi itu bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka adalah lembaga ajudikasi yang menentukan apakah hak publik atas informasi dijalankan atau justru dihambat," ujar Shohibul Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:
Ia mengatakan, keberadaan KI Provinsi merupakan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, masyarakat harus mendapat jaminan akses terhadap data pembangunan, penggunaan anggaran, hingga dokumen kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih banyak instansi pemerintah yang belum terbuka terhadap permintaan informasi publik. Karena itu, KI Provinsi dituntut aktif memperkuat fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar sengketa informasi dapat diminimalisir.
Shohibul juga menyinggung kasus sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perhatian publik nasional. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh penting dalam menguji batas antara kepentingan privasi dan kepentingan publik.

"Ketika dokumen syarat pencalonan pejabat publik diminta masyarakat lalu ditolak, maka di situlah Komisi Informasi diuji independensinya. KI harus mampu menilai mana informasi yang patut dibuka demi kepentingan publik," katanya.

Ia menambahkan, jabatan publik memiliki konsekuensi keterbukaan yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Karena itu, putusan KI dalam berbagai sengketa informasi harus benar-benar berpihak pada semangat transparansi.
Selain itu, Shohibul mengingatkan pentingnya menjaga independensi KI Provinsi, terutama karena proses pemilihan komisioner melibatkan DPRD.

"Jangan sampai KI justru menjadi tameng bagi pemerintah daerah yang tertutup. KI harus setia pada prinsip keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Shohibul mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga:
"Jangan takut menggunakan jalur sengketa informasi. Itu hak warga negara dan bagian penting dari demokrasi," pungkasnya.rd/ism

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Ki
 
Berita Terkait
Kiprah Fahdriansyah Siregar Membesarkan Pemuda Pancasila di Kota Salak
Wakil Bupati Asahan: Pengusaha Kayu Wajib Patuhi Batas Muatan, Jalan Kabupaten Aset Bersama
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KI Sumut, 76 Peserta Lolos ke Tahap Tes Potensi
Bangkitkan Karakter Anak Muda, Teater Nasional Medan Siap Pentaskan ‘Dua Dokter’ di HUT ke-64
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
 
Komentar