Senin, 13 Juli 2026

Peran Strategis KI Provinsi dalam Mengawal Keterbukaan Informasi

Nas - Minggu, 10 Mei 2026 21:19 WIB
Peran Strategis KI Provinsi dalam Mengawal Keterbukaan Informasi
Istimewa

MEDAN I Garda.id

Pengamat sosial dan politik, Shohibul Anshor Siregar, menegaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Provinsi harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah. Menurutnya, KI tidak boleh hanya berfungsi administratif, tetapi wajib berani mengambil sikap dalam menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

"KI Provinsi itu bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka adalah lembaga ajudikasi yang menentukan apakah hak publik atas informasi dijalankan atau justru dihambat," ujar Shohibul Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:
Ia mengatakan, keberadaan KI Provinsi merupakan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, masyarakat harus mendapat jaminan akses terhadap data pembangunan, penggunaan anggaran, hingga dokumen kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih banyak instansi pemerintah yang belum terbuka terhadap permintaan informasi publik. Karena itu, KI Provinsi dituntut aktif memperkuat fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar sengketa informasi dapat diminimalisir.
Shohibul juga menyinggung kasus sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perhatian publik nasional. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh penting dalam menguji batas antara kepentingan privasi dan kepentingan publik.

"Ketika dokumen syarat pencalonan pejabat publik diminta masyarakat lalu ditolak, maka di situlah Komisi Informasi diuji independensinya. KI harus mampu menilai mana informasi yang patut dibuka demi kepentingan publik," katanya.

Ia menambahkan, jabatan publik memiliki konsekuensi keterbukaan yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Karena itu, putusan KI dalam berbagai sengketa informasi harus benar-benar berpihak pada semangat transparansi.
Selain itu, Shohibul mengingatkan pentingnya menjaga independensi KI Provinsi, terutama karena proses pemilihan komisioner melibatkan DPRD.

"Jangan sampai KI justru menjadi tameng bagi pemerintah daerah yang tertutup. KI harus setia pada prinsip keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Shohibul mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga:
"Jangan takut menggunakan jalur sengketa informasi. Itu hak warga negara dan bagian penting dari demokrasi," pungkasnya.rd/ism

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
Ki
 
Berita Terkait
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
Empat Terdakwa Kasus KDM Dibebaskan, Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Bukti Korupsi
BREAKING NEWS: Blackout Besar Hantam Sumatera, Jutaan Pelanggan Terdampak
MOMEN HARKITNAS 2026 : JAGA TUNAS BANGSA
Soekirman Diabadikan dalam Karya Macapat, Potret Pemimpin Religius dan Pejuang Pertanian
JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla
 
Komentar