Senin, 12 Oktober 2026

Ahli Pidana Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perampasan HP Wartawan

Garda.id - Kamis, 21 Agustus 2025 14:28 WIB
Ahli Pidana Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perampasan HP Wartawan
Ahli Pidana Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perampasan HP Wartawan


MEDAN | Garda.id

Kasus dugaan perampasan telepon seluler milik wartawan Junaedi Daulay sejak 23 November 2024 masih jalan di tempat. 



Meski laporan polisi dengan nomor LP/3339/XI/2024/SPKT I POLRESTABES MEDAN telah diterima hampir sembilan bulan lalu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.



Polisi berdalih masih menunggu pendapat ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk memperkuat penyidikan. 



Namun, alasan itu menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk korban yang menilai langkah kepolisian terlalu berlarut-larut.



Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, polisi seharusnya tidak terhambat hanya karena ketiadaan pendapat ahli.



“Keterangan ahli pidana memang penting sebagai bahan pertimbangan, tetapi dalam kasus tindak pidana murni seperti perampasan atau pencurian dengan kekerasan, keberadaan dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Pendapat ahli bukan syarat mutlak, melainkan pelengkap,” tegas Dr. Panca kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, penundaan hingga tujuh bulan tanpa adanya penetapan tersangka justru menimbulkan pertanyaan serius terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.



“Proses yang terlalu lama bisa menimbulkan persepsi publik bahwa ada dugaan  keberpihakan atau intervensi tertentu. Dalam hukum pidana, asas cepat, sederhana, dan biaya ringan harus dijunjung tinggi agar tercapainya keadilan substantif bagi pelapor,” jelasnya.



Dr. Panca juga menyoroti dampak psikologis dan sosial terhadap korban yang merupakan seorang jurnalis. 



Ia menilai keterlambatan penanganan kasus bisa menjadi bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers.



“Jika kasus yang melibatkan jurnalis dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk. Negara seharusnya hadir melindungi wartawan dari intimidasi maupun kekerasan,” tambahnya.



Sementara itu, korban Junaedi Daulay kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. 



Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.



“Saya berharap Kapolrestabes Medan yang baru dapat serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” kata Junaedi.




Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi, sementara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) juga belum merespons surat permintaan pendapat ahli dari penyidik.(Red)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
DPD Golkar Sumut Tunjuk Alfan Sihombing Plt Ketua Golkar Toba, Revitalisasi 16 PK Dikebut
Laporan Setahun Tak Jelas, Yaspetia Adukan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah ke PWNU Sumut
Romadon Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Labusel, Bidik Kemenangan Pileg 2029
Andar Amin Harahap Ajak Kader Golkar Rangkul Semua Potensi di Kabupaten Labusel
Kepala KUA Medan Denai Tekankan Pelayanan Ramah, Transparan, dan Profesional, Termasuk Bimbingan bagi Calon Pengantin
LAPAS YANG MEMULIHKAN, NEGARA YANG MELINDUNGI
 
Komentar