Menurut John Kenedy Azis, hukum pidana adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Keberadaannya tidak hanya mengatur hubungan sosial dan keperdataan, tetapi dalam masyarakat tertentu juga mengenal perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran atau tindak pidana adat.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional dalam rangka Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2026–2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:Dalam seminar bertajuk "Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional", John Kenedy menjelaskan bahwa orientasi hukum pidana adat pada dasarnya tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku.
"Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman," ujarnya.
Ia menyebutkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Eksistensi masyarakat hukum adat harus benar-benar masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
John Kenedy menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Melalui KUHP Nasional, hukum yang hidup dalam masyarakat mendapat ruang untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari hukum pidana. Pergeseran tersebut, menurutnya, menunjukkan perubahan paradigma dari sistem yang sebelumnya sangat bertumpu pada hukum tertulis menuju sistem yang dalam batas tertentu juga memberikan ruang bagi norma yang hidup di masyarakat.
Ia menekankan bahwa hukum adat yang dijadikan dasar dalam penerapan hukum pidana harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut dia, pengaturan mengenai tindak pidana adat juga harus dituangkan dalam instrumen hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan Kodifikasi: Jangan Sampai Menghilangkan Karakter Adat
Hukum adat berkembang mengikuti perubahan masyarakat dan dalam banyak komunitas diwariskan serta dipraktikkan secara turun-temurun, bahkan tidak selalu dituangkan dalam bentuk tertulis.
Di sisi lain, kodifikasi hukum membutuhkan norma yang tertulis, sistematis, terstruktur, memiliki kepastian, serta jelas mengenai wilayah dan ruang lingkup keberlakuannya.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena hukum adat di Indonesia sangat beragam. Bahkan dalam satu wilayah adat dapat ditemukan perbedaan antara nagari, suku, kaum, tradisi, bentuk penyelesaian sengketa, jenis pelanggaran hingga jenis sanksinya.
Karena itu, ia mengingatkan agar hukum pidana adat tidak dipaksakan ke dalam satu bentuk kodifikasi nasional yang justru berpotensi menghilangkan karakter lokal dan fleksibilitas hukum adat.
John Kenedy juga mengingatkan bahwa suatu perbuatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana adat hanya karena dianggap salah menurut adat.
Eksistensi norma adat harus dapat diuji dan dibuktikan.
"Tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap salah menurut adat," tegasnya.
Menurutnya, pembuktian tersebut menjadi penting agar penerapan hukum pidana adat tidak berubah menjadi tindakan sepihak atau bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dalam sistem peradilan pidana nasional, hukum adat juga memiliki batas yang tegas.
John Kenedy menekankan bahwa hukum pidana adat harus tetap sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, menghormati hak asasi manusia, menjunjung prinsip kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Penerapannya harus berada dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional, bukan menjadi sistem peradilan yang berdiri sendiri di luar negara," jelasnya.
Ia juga mengingatkan potensi benturan antara norma adat dengan KUHP, undang-undang khusus, prinsip kesetaraan, perlindungan perempuan dan anak, serta prinsip peradilan yang adil.
Restorative Justice Dinilai Menjadi Ruang Strategis
John Kenedy melihat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu ruang paling potensial bagi hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional.
Penyelesaian dapat diarahkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, pemulihan hubungan sosial, pembayaran ganti kerugian, permintaan maaf, maupun pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
"Menurut saya, salah satu ruang yang paling kuat bagi hukum pidana adat dalam sistem nasional adalah keadilan restoratif," ujarnya.
Posisi Hakim Sangat Menentukan
Dalam penerapan hukum pidana adat, John Kenedy menilai hakim memiliki posisi yang sangat penting.
Persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa aturan yang telah ada sebelumnya.
Karena itu, ruang bagi living law yang diberikan KUHP Nasional tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan bebas bagi masyarakat maupun hakim untuk menciptakan tindak pidana baru di luar koridor hukum.
Dalam konteks Padang Pariaman, John Kenedy menilai hukum adat memiliki posisi strategis. Kehidupan sosial masyarakat masih sangat dipengaruhi struktur nagari dan peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga adat.
Karena itu, penguatan hukum adat di daerah tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali mekanisme penghukuman yang bertentangan dengan hukum nasional. Sebaliknya, hukum adat harus ditempatkan sebagai kekuatan sosial untuk memperkuat ketertiban, mencegah konflik, menjaga identitas budaya dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus tampil sebagai fasilitator, pelindung, regulator, penghubung sekaligus pengawas.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui inventarisasi hukum adat, fasilitasi musyawarah masyarakat adat, pelibatan niniak mamak dan lembaga adat, keterlibatan akademisi serta ahli hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyusunan regulasi daerah, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi.
"Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas," tegasnya.
Ia menawarkan prinsip yang sederhana namun mendasar bagi arah kebijakan hukum adat di Padang Pariaman: "Adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati."