Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, melalui siaran pres kepada wartawan mengatakan, luasnya cakupan kepesertaan JKN perlu diikuti dengan peningkatan terhadap mutu yang diberikan oleh fasiltas kesehatan. Per 1
September 2026.
Dikatakan, program JKN telah memberikan perlindungan kepada sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.
Baca Juga:"Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan
Menurut Pujo, peningkatan pemanfaatan layanan menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, Per 1 September 2026, terdapat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga 7.180 sarana penunjang yang telah
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2014-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun ke fasilitas kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan, sebutnya.
Menurut Pujo, itu bukanlah biaya yang sedikit. Ada banyak masyarakat yang bergantung JKN untuk berobat, apalagi jika penyakitnya berbiaya mahal atau membutuhkan waktu pengobatan panjang.
Ditambahkan, upaya tersebut membutuhkan peran aktif fasilitas kesehatan Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan bertajuk Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada
peserta JKN.
"Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan
mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN," ujar Pujo.
Di sisi pembiayaan, kata Pujo BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Melalui skema ini, menurutnya peserta JKN yang memiliki AKT dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan
koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, sehingga peserta tidak perlu menanggung out-of-pocket di luar ketentuan. KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT.
Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena secara langsung menentukan pengalaman peserta, sehingga pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.
Ia menambahkan, Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan
perlindungan hak peserta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi menjelaskan Program JKN merupakan salah satu pondasi penting dalam
pembangunan Indonesia sehingga perlu dipastikan setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan.
Transformasi kesehatan
yang terus dijalankan juga perlu berjalan seiring dengan transformasi mutu layanan, termasuk melalui penguatan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam memastikan akses layanan kesehatan semakin luas dan berkualitas bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, JKN merupakan wujud nyata gotong royong bangsa dalam
memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah berperan melalui dukungan kebijakan, regulasi, dan pembiayaan, peserta dengan menjaga kepesertaan tetap aktif serta memenuhi kewajibannya, sementara fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan diberikan
sesuai standar, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Cak Imin.
Di sisi pelayanan, penguatan akses dan pemerataan mutu fasilitas kesehatan perlu terus dilakukan seiring meningkatnya pemanfaatan layanan dan perubahan pola penyakit di Indonesia. Penguatan
layanan primer menjadi salah satu prioritas, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya.