Rabu, 21 Januari 2026

Kadishub : Bila Masa Berlaku Stiker Sudah Habis

Garda.id - Selasa, 26 Agustus 2025 16:13 WIB
Kadishub : Bila Masa Berlaku Stiker Sudah Habis
Kadishub : Bila Masa Berlaku Stiker Sudah Habis
Erwin Saleh
MEDAN, GARDA.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Akan tetapi, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.


"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," ucap Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).


Sementara, tegas Erwin Saleh, untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, maka masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan hingga habis masa berlaku stiker tersebut.


"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.


Erwin menjelaskan, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Namun terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.


Untuk itu, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya.


"Jadi petugas kita di lapangan sedang melakukan penataan. Untuk yang stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka stiker tersebut akan dicabut oleh petugas kita di lapangan. Untuk yang stikernya masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik," ujarnya.


Erwin pun menuturkan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.


"Kedepan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Pemkot Medan Cabut Program One Day No Car yang Digagas Era Bobby Nasution
Wakil Wali Kota Medan Bertemu Wamenkes, Pirngadi Diberikan Alat Medis Strategis
Refleksi Pers 2025 PWI & DKP Sumut, PWI akan Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman KEJ
Panen Raya Padi di Karo, Wagub Surya Pastikan Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Terima Bantuan Peralatan Masak dan Seragam Sekolah,  Pj Sekdaprov Sumut: Paling Dibutuhkan di Daerah Bencana Saat Ini
Siapkan SDM Masa Depan, UNPAB Gelar Kuliah Umum Bersama Danantara Indonesia
 
Komentar