Tody Ardiansyah Prabu S.H Wakil Ketua Umum DPP FABEM - SM Forum Alumni Badan Esekutif Mahasiswa menanggapii Persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya sekitar 20 juta ton kebutuhan batu bara PLN yang hingga kini disebut belum memiliki kontrak pasokan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan rantai pasok energi nasional, terutama ketika kebutuhan listrik terus meningkat seiring pertumbuhan industri, bisnis, dan rumah tangga. Jika pasokan terganggu dalam waktu lama, sejumlah PLTU berpotensi mengalami penurunan produksi bahkan penghentian operasi sementara. Dan berdampak kerugian ekonomi luar biasa untuk masyarakat indonesia termasuk untuk para petani dan peternak kerugianya dapat langsung di derita masyarakat dan umumnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Batu bara hingga saat ini masih menjadi sumber energi utama dalam bauran listrik nasional. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan lebih dari 60 persen listrik Indonesia masih bergantung pada PLTU berbahan bakar batu bara. Ketergantungan yang tinggi tersebut membuat setiap gangguan pasokan memiliki dampak langsung terhadap keamanan energi nasional.
Baca Juga:Pemerintah selama ini menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sebagian produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik. Namun, tingginya harga batu bara di pasar ekspor kerap menjadi tantangan dalam memastikan pasokan domestik tetap terpenuhi sesuai kebutuhan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui adanya persoalan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara PLN. Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Bahlil mengungkapkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun, sementara kontrak yang telah ditandatangani baru sekitar 134 juta ton. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton yang belum terikat kontrak.
Dalam wawancara yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan, Bahlil bahkan mengaku sudah "capek" karena banyak pihak yang tidak sinkron dalam menyelesaikan persoalan pasokan batu bara ke PLN. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan alokasi batu bara melalui skema DMO, namun proses kontrak dan distribusi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sehingga kebutuhan PLN belum sepenuhnya terpenuhi.
*Detail Penyebab Utama Pemadaman :*
Kerusakan Pembangkit Swasta: Dua PLTU skala besar milik mitra swasta (Independent Power Producer) mengalami kendala teknis mendadak dan keluar dari sistem transmisi Jawa.
Pasokan Energi Primer: Terdapat tantangan pemenuhan batu bara kalori menengah (Medium Rank Coal), namun saat ini penyaluran pasokan darurat sudah mulai dialirkan ke PLTU se-Pulau Jawa berkat dukungan Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Manajemen Beban Terbatas: Guna mencegah pemadaman total (blackout), PLN menerapkan pembatasan pasokan listrik terukur secara bergilir di beberapa area Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Malang Raya.
Baca Juga:Ancaman blackout tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi. Pemadaman listrik skala besar dapat menghentikan aktivitas industri, mengganggu layanan publik, menurunkan produktivitas usaha, hingga merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik untuk kegiatan sehari-hari. Karena itu, sejumlah pengamat menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan PLN.
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah, kritik mulai diarahkan kepada PLN dan pemerintah. Termasuk kritik dari Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum & Antar Lembaga- Tody Ardiansyah Prabu, S.H menilai masalah ini tidak semata-mata disebabkan kurangnya pasokan batu bara, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengelolaan kontrak jangka panjang, serta koordinasi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya Presiden Prabowo Subianto evaluasi & audit menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional, strategi jangka pendek , menengah dan panjang bukan hanya sekedar permintaan maaf Direksi PLN kepada rakyat Indonesia. PLN atau Perusahaan Listrik Negara adalah satu-satunya perusahaan besar yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik di Indonesia. Dengan monopoli hampir penuh terhadap distribusi listrik, wajar jika banyak orang bertanya: Bagaimana mungkin PLN bisa rugi ? Bukankah tanpa pesaing seharusnya keuntungan mengalir deras?
DPP FABEM - SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa mendesak agar jajaran direksi dan manajemen diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan lingkaran pimpinan atau titipan politik.Tuntutan agar PT PLN (Persero) dikelola dengan sistem meritokrasi yang kuat terus menguat akibat sejumlah masalah operasional dan tata kelola.
*RUPTL : Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik*
*DPP FABEM - SM & DPW FABEM Sumatera Utara Urgensi Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk Mengevaluasi atau Merevisi skema RUPTL yang baru disahkan oleh kementerian ESDM 2025 - 2034.*
Baca Juga:Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berlaku saat ini 2025 - 2034 sudah sejauh mana menghadirkan solusi untuk ketahanan Energi Nasional .
RUPTL PLN adalah singkatan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Ini adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh PT PLN (Persero) bersama Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai cetak biru atau peta jalan pengembangan sektor kelistrikan nasional untuk jangka waktu 10 tahun.
Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) adalah "otak" yang membuat regulasi, kebijakan, serta target energi, sementara PT PLN (Persero) adalah "badan/otot" yang mengeksekusinya di lapangan untuk melayani masyarakat.
PT PLN / BUMN (Badan / Otot):Berperan sebagai operator utama yang menyalurkan listrik untuk kepentingan umum.Melaksanakan pembangunan pembangkit, pemeliharaan jaringan, hingga distribusi listrik ke rumah.Bertanggung jawab langsung atas keluhan pelanggan, gangguan teknis, dan operasional.
Selain dua elemen tersebut, terdapat juga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengatur perizinan dan keselamatan instalasi (seperti NIDI dan SLO).