Sapi–Pisang di Garis Batas: Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan
Pagi itu, Bandara Sam Ratulangi tidak hanya menjadi pintu kedatangan kami di Sulawesi Utara. Ia menjadi pintu masuk untuk memahami satu persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar perjalanan studi. Bersama Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, kami melakukan Studi Strategis ke Manado dan Minahasa Utara. Sesampainya di bandara, kami disambut hangat oleh kawan-kawan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian IMIPAS Sulawesi Utara.
Awalnya sederhana saja. Sarapan pagi, kopi, makanan khas, dan percakapan ringan. Tetapi dari meja sarapan itulah diskusi bergerak ke tema yang tidak ringan: perbatasan, kewarganegaraan, identitas, manusia, dan negara.
PFDs adalah komunitas keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Sulawesi Utara, terutama di wilayah Bitung, Minahasa Utara, Tahuna, Sangihe, Talaud, dan kawasan kepulauan yang secara geografis dekat dengan Filipina Selatan. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel pendataan. Mereka adalah kenyataan sosial perbatasan Indonesia–Filipina.
Di atas peta, batas negara tampak tegas. Ada garis, koordinat, yurisdiksi, bendera, paspor, visa, dan aturan keimigrasian. Tetapi dalam kehidupan masyarakat kepulauan, laut tidak selalu berarti pemisah. Bagi masyarakat Sangihe, Talaud, Nusa Utara, dan Filipina Selatan, laut sering kali justru menjadi ruang keluarga, ruang ekonomi, ruang budaya, dan ruang sejarah.
Tentu, negara harus tegas. Negara wajib mengetahui siapa yang masuk, siapa yang tinggal, siapa yang bekerja, dan siapa yang melintasi wilayahnya. Tetapi ketegasan negara tidak boleh kehilangan kepekaan sejarah dan kemanusiaan. Negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menjaga pagar, melainkan negara yang mampu memahami kehidupan di sekitar pagar itu.
Dalam tradisi sosial masyarakat perbatasan, dikenal istilah Sapi dan Pisang. Sapi sering dipahami sebagai Sangir-Filipina, yakni keturunan dari ayah Sangir dan ibu Filipina. Pisang adalah Filipina-Sangir, keturunan dari ayah Filipina dan ibu Sangir. Istilah ini lahir dari pengalaman hidup masyarakat, bukan dari meja birokrasi.
Maka, terlalu sempit jika persoalan ini direduksi menjadi isu "WNA ilegal". Cara pandang seperti itu bukan hanya menyederhanakan masalah, tetapi juga berisiko mengabaikan sejarah panjang masyarakat maritim di utara Indonesia. PFDs dan Sapi–Pisang bukan sekadar soal siapa datang dari mana. Ini tentang bagaimana negara membaca manusia yang hidup di persimpangan sejarah, hukum, dan identitas.
Laut Sulawesi bukan hanya garis batas negara. Bagi masyarakat Sangihe dan Filipina Selatan, ia adalah ruang keluarga, ruang ekonomi, dan ruang sejarah. Tugas negara bukan memutus jalur hidup itu, melainkan menatanya agar manusia terlindungi, ekonomi daerah tidak bocor, dan kedaulatan tetap tegak.
Ketidakjelasan status kewarganegaraan bukan masalah kecil. Ia berdampak pada pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, akses bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga martabat seseorang sebagai manusia. Tanpa dokumen yang jelas, seseorang bisa hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi absen secara administratif di mata negara.
Lebih jauh, ketidakjelasan itu juga membuka risiko statelessness, yaitu kondisi ketika seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Inilah ruang gelap yang harus dicegah. Sebab, manusia tanpa kewarganegaraan bukan hanya kehilangan dokumen. Ia berpotensi kehilangan akses terhadap masa depan.
Ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Ini adalah upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi manusia perbatasan.
Namun, penyelesaian PFDs tidak bisa diletakkan hanya di pundak Imigrasi. Imigrasi memang berada di garis depan, tetapi persoalan ini menyentuh banyak sektor: kewarganegaraan, administrasi kependudukan, hubungan luar negeri, pemerintahan daerah, keamanan wilayah, ekonomi perbatasan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Kemenko Kumham Imipas telah beberapa kali menginisiasi pertemuan lintas kementerian dan lembaga, termasuk membangun komunikasi dengan Duta Besar Filipina di Jakarta serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Langkah seperti ini penting karena masalah PFDs tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu surat, satu rapat, atau satu instansi. Ia memerlukan kerja diplomatik, kerja administratif, kerja hukum, dan kerja kemanusiaan secara bersamaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, serta pemerintah Filipina harus berada dalam satu tarikan napas kebijakan. Tanpa koordinasi, manusia perbatasan akan terus berpindah dari satu meja ke meja lain, dari satu formulir ke formulir lain, dari satu tafsir aturan ke tafsir aturan berikutnya. Akhirnya, negara terlihat hadir, tetapi tidak benar-benar menyelesaikan.
Kedaulatan yang kuat bukan hanya kedaulatan yang keras. Kedaulatan yang kuat adalah kedaulatan yang tertib, adil, dan manusiawi.
Di sisi lain, isu PFDs juga terkait dengan ekonomi maritim perbatasan. Jalur Sangihe, Talaud, Bitung, dan Filipina Selatan sejak lama menjadi ruang perdagangan tradisional. Ada ikan, hasil bumi, kebutuhan pokok, tenaga kerja, jasa, dan relasi ekonomi rakyat. Jika tidak ditata, jalur ini bisa menjadi ruang rawan penyelundupan, perdagangan ilegal, eksploitasi, bahkan kejahatan lintas negara. Tetapi jika dikelola dengan baik, ia dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah perbatasan.
Perdagangan tradisional harus dibedakan dari pelanggaran hukum. Mobilitas keluarga lintas batas harus dibedakan dari penyelundupan manusia. Komunitas perbatasan harus dibedakan dari jaringan kejahatan. Di sinilah kecerdasan negara diuji: tegas terhadap pelanggaran, tetapi bijak terhadap sejarah sosial masyarakatnya sendiri.
Gagasan Desa Taat Status Keimigrasian, atau Desa Taskim, menjadi relevan dalam konteks ini. Jika dijalankan dengan serius, Desa Taskim dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat perbatasan. Ia bisa menjadi ruang edukasi, pendataan, pembinaan, pengawasan partisipatif, dan pelayanan langsung. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek pemeriksaan, tetapi menjadi mitra negara dalam menjaga ketertiban wilayah.
Sulawesi Utara adalah pintu utara Indonesia. Dari daerah ini, kita belajar bahwa perbatasan bukan sekadar garis yang dijaga, tetapi ruang hidup yang harus dikelola. Negara hadir bukan hanya melalui pos lintas batas, kapal patroli, dan aturan keimigrasian. Negara juga hadir melalui dokumen identitas, izin tinggal, penegasan kewarganegaraan, pelayanan kependudukan, dan keberanian menyelesaikan persoalan yang telah lama dibiarkan abu-abu.
PFDs dan Sapi–Pisang memberi kita pelajaran bahwa kedaulatan tidak boleh kehilangan wajah manusia. Negara harus tegas, tetapi tidak boleh buta sejarah. Negara harus tertib, tetapi tidak boleh dingin terhadap nasib manusia. Negara harus menjaga batas, tetapi juga harus memahami kehidupan yang tumbuh di sekitar batas itu.
Dari Bandara Sam Ratulangi pagi itu, dari sambutan kawan-kawan Imigrasi, dari sarapan yang berubah menjadi diskusi serius, saya semakin yakin bahwa perbatasan bukan hanya soal garis di peta. Perbatasan adalah soal manusia.
Dan ketika negara hadir memberi kepastian kepada manusia perbatasan, di situlah kedaulatan menemukan martabatnya.rel