Forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6), menghadirkan berbagai konstituen pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta sejumlah organisasi pers lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu upaya untuk membantu industri pers menghadapi tantangan zaman.
Baca Juga:"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Sejumlah pokok pikiran penting mengemuka dalam pembahasan. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses publik terhadap informasi.
Baca Juga:"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
"Penggunaan non-komersial seperti untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan," jelasnya.
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap tercipta ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan keberlangsungan industri pers nasional di era digital dan kecerdasan buatan.rel
Baca Juga: