Aksi yang dipimpin langsung oleh Goklif Manurung tersebut berlangsung dengan membawa spanduk, poster, serta berbagai tuntutan yang berisi desakan agar Kejati Sumut segera bergerak dan tidak lagi membiarkan laporan-laporan masyarakat berhenti di meja administrasi.
Bagi massa aksi, sudah terlalu banyak laporan, pengaduan, rekomendasi, dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi di Kota
Pematangsiantar.
Baca Juga:Namun hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata penegakan hukum. Dalam orasinya, Goklif Manurung menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan daerah dan mengkhianati kepentingan masyarakat.
"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang bukan karena kepentingan politik.
Kami datang untuk memastikan hukum berdiri tegak dan tidak tunduk kepada kekuasaan. Ketika rakyat melapor, negara wajib mendengar. Ketika ada dugaan korupsi, aparat penegak hukum wajib bertindak.
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin jangan mandul, kami siap mendukung, harus berani periksa dan tangkap Wesly Silalahi Walikota Pematangsiantar terkait gurita korupsi, karena bukti sudah lengkap jika kita lihat dari hasil Pansus DPRD Pematangsiantar" tegas Goklif di hadapan massa aksi.
Pertama, Laporan Nomor 038/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan
tindak pidana korupsi pada PERUMDA Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar Tahun Buku 2024.
Kedua, Laporan Nomor 037/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak
pidana korupsi dan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:Ketiga, Laporan Nomor 036/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak
Dalam pernyataan sikapnya, ALIANSI CS KERAS menegaskan bahwa korupsi adalah musuh
rakyat dan merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta kesejahteraan.
Karena itu, massa mendesak Kejati Sumut segera meningkatkan status seluruh laporan tersebut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Massa aksi di sambut oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara Bapak Rizaldi, SH.,MH, namun tidak diberikan bicara oleh massa, karena massa menginginkan Bapak Muhibuddin selaku Kajati yang harus menjawab.
*Desak Pemanggilan Seluruh Nama yang Disebut dalam Laporan*
Baca Juga:Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan dugaan korupsi PERUMDA Tirta Uli Tahun Buku 2024.
Nama-nama yang disebut antara lain Arianto ST, Andarianto ST, Muliadi SE, Drs. Pardamean
Silaen M.Si., Kepala Bagian Keuangan PERUMDA Tirta Uli, Pejabat Pengadaan Tahun 2024, Penyedia Barang dan Jasa Tahun 2024, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan
penggunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Selain itu, massa juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang
disebut dalam laporan dugaan pengaturan proyek Pemerintah Kota Pematangsiantar, yakni: Wesly Silalahi, Ilal Mahdi Nasution, Rony Simbolon, Metro Hutagaol, Samuel Silaen, Darwan Purba, Bemri Girsang, Josua Silalahi, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan pengaduan.
Menurut massa aksi, nama Wesly Silalahi menjadi salah satu figur yang paling banyak disorot karena disebut dalam lebih dari satu laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta seluruh pihak yang disebut
dalam laporan dipanggil dan diperiksa. Justru melalui pemeriksaan itulah kebenaran bisa dibuka secara terang-benderang kepada publik," ujar Goklif.
ALIANSI CS KERAS menilai bahwa desakan terhadap aparat penegak hukum bukan hanya
datang dari satu kelompok masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait
polemik pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. Selain itu, berbagai laporan pengaduan masyarakat juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di tingkat nasional, kelompok masyarakat yang tergabung dalam GARANSI dan AMPPUH
bahkan telah menyampaikan aspirasi mereka di depan Gedung KPK di Jakarta.
Pada 12 Juni 2026, kelompok mahasiswa SEMARAK juga menggelar aksi di depan Kejati
Sumut dengan tuntutan yang sama.
Kini, ALIANSI CS KERAS kembali mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap persoalan
ini terus membesar.
*Bola Panas Ada di Tangan Penegak Hukum*
Selain meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan, massa juga
mendesak Kejati Sumut melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen, kontrak
pekerjaan, transaksi keuangan, laporan pertanggungjawaban, serta aliran dana yang berkaitan dengan ketiga laporan tersebut.
ALIANSI CS KERAS menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak akan berhenti hanya pada satu kali aksi.
Apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan,
mereka menyatakan siap membuat aksi berjilid-jilid.
Kini, berbagai laporan telah masuk. Berbagai pengaduan telah disampaikan. Berbagai elemen
masyarakat telah turun ke jalan. Berbagai nama telah disebut dalam laporan yang beredar di
ruang publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.