Hal itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (24/6). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD ABPEDNAS Sumut H. Abdul Khair didampingi Yamin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra SH Mhum didampingi Kasintel Roby Syahputra SH MH, serta Ketua DPC ABPEDNAS Deli Serdang OK. Hendri, SH bersama jajaran pengurus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus DPC ABPEDNAS Deli Serdang, yakni Amran, Ridwan, Raja Anggi Ramadhan Harahap, SH, M.Kn, Ahmad Yani, dan Ismail Nasution.
Ketua DPD ABPEDNAS Sumut, H. Abdul Khair, menegaskan bahwa ABPEDNAS siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.
"Desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum sangat penting agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan, seperti perselisihan antarwarga, konflik rumah tangga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.
"Kehadiran Rumah Restorative Justice di desa diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat," kata Sapta.
Menurutnya, selama ini masih banyak persoalan kecil yang berkembang menjadi konflik besar karena tidak adanya ruang mediasi yang memadai. Dengan adanya rumah restoratif, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan jalur pidana.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat luas.
"Penyelesaian masalah melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan kearifan lokal yang harus terus dijaga. Rumah Restorative Justice menjadi jembatan untuk mewujudkan hal tersebut," tutup H. Abdul Khair.red