Menurut Dedi, seluruh berkas permohonan yang masuk tetap diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada kebijakan menunda atau menghambat penerbitan izin ABT.
"Tidak benar informasi itu, Bang. Semua surat-surat terkait ABT selalu kami proses dengan segera," kata Dedi J. Putra Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).
"Kami juga sudah rutin melakukan sidak ke lapangan terkait ABT. Jadi setiap permohonan yang masuk tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan air bawah tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus memastikan kepatuhan para pengguna terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Perindag ESDM Sumut berharap masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah, lanjut Dedi, tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pemohon.red