Ironisnya, dokumen penguasaan tanah atas nama MA justru telah diterbitkan melalui Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara pembangunan fisik rumah terus dikebut hingga kini.
Berdasarkan dua lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang diperoleh, tanah tersebut tercatat atas nama MA.
Sedangkan surat kedua bernomor 592.2/1389/PST/VI/2026, tertanggal 12 Juni 2026, menerangkan penyerahan dari S kepada MA, juga berlokasi di Desa Tembung.
Dengan demikian, proses penerbitan dua dokumen penguasaan tanah tersebut berlangsung hanya dalam hitungan tiga hari.
Di lokasi tidak terlihat adanya plang PBG sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah bangunan bisa terus dibangun apabila dokumen perizinan bangunannya belum jelas?
Kades: Desa Tak Lagi Dilibatkan Urusan PBG
Ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan tersebut, Kepala Desa Tembung, Misman, mengaku pihak desa sudah lama tidak dilibatkan dalam proses pengurusan PBG.
Ia menjelaskan, biasanya pihak desa akan menyampaikan laporan kepada kecamatan atau petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) apabila menemukan pembangunan baru yang diduga bermasalah.
"Biasanya kami melapor kepada camat atau trantib kalau ada berdiri bangunan baru. Kalau memang menyalahi aturan ya kita laporkan ke trantib/camat," lanjutnya.
"Saya suruh anggota saya cek ke lapangan ya bg, terima kasih informasinya," jawabnya melalui pesan.
Namun, hingga berita ini disusun, pembangunan rumah tersebut disebut masih terus berjalan.
Yang menjadi sorotan warga bukan sekadar keberadaan bangunan tanpa plang PBG, tetapi sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.
Sebab, jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak Kasi Trantib Percut Sei Tuan dan Satpol PP Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata.
"Kalau urus surat tanah bisa cepat, masa urus penertiban lama. Tegakkan aturan Pak," tegas warga tersebut.
Publik pun kini menunggu ketegasan pemerintah: apakah pembangunan akan dibiarkan terus berjalan, atau dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinannya benar-benar terpenuhi?
Sebab, penegakan aturan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara bangunan yang sudah telanjur berdiri dibiarkan begitu saja.