Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA), tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Bahkan, dokumen fisik yang telah selesai diproses dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa PT Pos Indonesia dengan tarif pengiriman hanya Rp12.000.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Medan, Baginda P. Siregar, A.P., M.Si., saat memberikan keterangan kepada pers, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.
Disdukcapil Kota Medan telah memperluas pelayanan melalui kantor-kantor kecamatan se-Kota Medan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.
Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, sejumlah titik layanan telah disiapkan, di antaranya Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan dan Medan Denai, serta kecamatan lainnya di Kota Medan.
Baginda menegaskan, apabila dalam proses pengurusan administrasi kependudukan terdapat kendala, masyarakat diharapkan tidak langsung menganggap bahwa petugas tidak memberikan pelayanan.
"Kalau ada hal-hal yang tidak pas, bukan berarti kita tidak melayani.
Ia menegaskan, Disdukcapil Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.
"Kita tetap memberikan pelayanan prima untuk kebutuhan administrasi KK, KTP dan lainnya," tegasnya.
Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan sikap humanis, tidak mempersulit masyarakat serta memberikan penjelasan yang baik apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Disdukcapil Kota Medan berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan. Selain mempermudah akses pelayanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah dan bebas pungutan liar.rel