Minggu, 19 April 2026

Gercep, Wamenaker Afriansyah Noor Tuntaskan Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Nas - Selasa, 09 Desember 2025 21:51 WIB
Gercep, Wamenaker Afriansyah Noor Tuntaskan Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Istimewa

Jakarta -Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan. Tindakan cepat Wamenaker dilakukan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang berhasil menyelesaikan permasalahan secara baik dan profesional.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam pertemuan mediasi, ia menekankan kembali agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.
"Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).


Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan proses edukasi yang diberikan, perusahaan secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.

Baca Juga:
Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerya. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor

Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujar Wamenaker.

Wamnaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Editor
: Nas
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian
Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Pe rusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
 
Komentar