Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, sedang menjalani studi strategis di Shanghai
Di Indonesia, kenyataannya sangat berbeda. Di banyak kota, air, sungai, pantai, dan danau, masih dianggap "halaman belakang". Ia diposisikan sebagai kolong, batas kampung, atau area yang boleh diisi dengan parkir, bengkel, dan kafe yang menghadap ke belakang.
Sungai sering dipenuhi sampah, sempadan direbut bangunan liar, dan kawasan pesisir banyak dijadikan tempat pembuangan limbah, bukan ruang terbuka hijau yang dinikmati warga. Secara penataan ruang, ini bukan sekadar kelalaian estetika, melainkan kesalahan paradigma: air dianggap sisa ruang, bukan ruang strategis.
Perbedaan mendasar ini terlihat jelas di Cina dan beberapa kota di Asia Tenggara serta Asia Timur. Di kota‑kota besar, sungai dan danau dirancang sebagai "halaman depan" kota: taman panjang, jalan pejalan kaki, jembatan, dermaga wisata, dan kafe yang menghadap ke air.
Program kota spons (*sponge city*) dan konsep *waterfront* bahkan sengaja menempatkan air sebagai bagian integral dari ruang publik, sekaligus perlindungan terhadap banjir dan manajemen air hujan. Di tempat lain, seperti Hanoi, Bangkok, dan Ho Chi Minh City, sungai kota dirancang untuk menjadi tulang punggung kawasan ekonomi dan wisata, bukan hanya jalur transportasi dan pembuangan.
Baca Juga:Di Indonesia, paradigma ini masih terbalik. Sungai, pantai, dan danau banyak diperlakukan sebagai "halaman belakang": area yang dibuang pandangan, tidak dirancang secara cermat, justru dijajah oleh aktivitas kumuh. Padahal, Indonesia adalah negara dengan 70% wilayah perairan, dengan banyak sungai, danau dan pantai.
Zhujiajiao mengajarkan satu hal penting: air bukan hanya soal fungsi teknis, tapi juga fungsi sosial, ekonomi, dan identitas kota. Di kota itu, air dipelihara dengan peraturan tegas, pengawasan, dan keterlibatan warga, sehingga kawasan kota air menjadi bersih, estetis, dan nyaman. Di sini, kota air tidak hanya menjual pemandangan, tetapi juga menjual kenyamanan, kebersihan, dan kualitas hidup. Di Indonesia, paradigma ini masih belum sepenuhnya diadopsi. Kebijakan kota masih lebih banyak berfokus pada bangunan, jalan, dan infrastruktur, sementara ruang air dibiarkan mengalir tanpa penataan strategis.
Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya melihat: perubahan paradigma penataan ruang adalah kunci. Indonesia perlu berani menata ulang kota-kotanya agar air, sungai, pantai, dan danau, bukan lagi halaman belakang yang kumuh, tetapi jantung kota yang hidup, bersih, dan bernilai tinggi.
Perlu perubahan norma: dari "air sebagai halaman belakang" menjadi "air sebagai halaman depan" kota, melalui peraturan, zonasi, dan insentif yang memaksa bangunan menghadap ke air, bukan membelakanginya. Perlu konsep riverfront – waterfront yang terstruktur di kota-kota sungai dan pesisir, di mana kawasan sempadan sungai dirancang sebagai taman, jalan pejalan kaki, dan aktivitas ekonomi yang memelihara air, bukan mencemarkannya.