Sabtu, 09 Mei 2026

Diduga Sarat Kejanggalan, Sidang Roni Paslani di PN Lubuk Pakam Disorot

Nas - Rabu, 06 Mei 2026 21:35 WIB
Diduga Sarat Kejanggalan, Sidang Roni Paslani di PN Lubuk Pakam Disorot
Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani (46) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026). Rel

Deliserdang | Garda.id – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani (46) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026). Sidang ketujuh ini menghadirkan saksi pelapor yang dinilai tidak mampu memberikan keterangan secara rinci.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Liana Lubis SH itu berlangsung lebih dari satu jam. Dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor, Erwin, terungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan di persidangan.
Saksi pelapor mengaku melaporkan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah. Namun saat dicecar terkait waktu pasti pelaporan ke Polda Sumatera Utara, saksi tidak dapat mengingat tanggal, bulan, maupun tahun kejadian tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe SH, juga mempertanyakan kronologi perkara, khususnya terkait urutan antara gugatan perdata dan laporan pidana. Saksi kembali tidak mampu menjelaskan secara pasti dan mengaku baru mengetahui perkara itu pada tahun 2023.
Menanggapi jalannya persidangan, Roni Paslani menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku saat ini dalam kondisi sakit selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam sejak 27 Februari 2026.
Menurutnya, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 3,2 hektare di wilayah Patumbak pada tahun 2021. Ia mengklaim pembelian dilakukan secara sah melalui notaris dengan dasar SK Camat tahun 1983 serta telah dilakukan pengecekan ke instansi terkait.
"Saya membeli tanah itu secara resmi, bahkan sudah dicek ke desa, kecamatan hingga BPN dan dinyatakan tidak bermasalah," ujarnya.
Roni juga mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp15 miliar untuk menimbun lahan yang sebelumnya berbentuk danau. Ia menegaskan tidak mungkin melakukan pemalsuan dokumen atas tanah yang dibelinya secara sah.
Lebih lanjut, ia memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan kesehatan, serta meminta keadilan atas perkara yang menjeratnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai terdapat dugaan pemaksaan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti penggunaan dasar hukum dalam dakwaan serta kronologi perkara yang dinilai janggal.
"Gugatan perdata kami lebih dulu diajukan, baru kemudian muncul laporan pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dalam penanganan perkara," kata Yani.
Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur hukum ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menolak rencana JPU yang akan menghadirkan saksi melalui sambungan daring. Penolakan tersebut didasari keraguan terhadap keabsahan identitas saksi, mengingat pelapor disebut belum pernah hadir langsung selama persidangan berlangsung.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.rel

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Diduga Limbah PTPN III Gunung Para Dolok Merawan Cemari Sungai Bahilang, Warga Terserang Penyakit Gatal
 
Komentar