Berdasarkan informasi yang berkembang, pembayaran insentif pegawai Bapenda bersifat fluktuatif. Pada Triwulan I, seorang staf biasanya menerima insentif sekitar Rp15 juta. Nilai tersebut dapat meningkat pada Triwulan II dan III seiring meningkatnya capaian penerimaan daerah. Bahkan pada Triwulan III, insentif disebut bisa mencapai lebih dari Rp20 juta per pegawai. Sedangkan pada Triwulan IV kembali berada pada kisaran Rp15 juta.
Namun hingga pertengahan tahun 2025, pembayaran insentif yang menjadi hak pegawai tersebut belum terealisasi secara penuh.
"Pertanyaannya sederhana, ke mana sisa dana insentif pegawai tahun 2025 sebesar Rp38 miliar itu? Jika memang anggaran tersedia dan telah dialokasikan, mengapa belum dibayarkan kepada pegawai yang berhak menerimanya?" ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan aparatur. Transparansi pengelolaan anggaran menjadi hal penting mengingat dana insentif tersebut bersumber dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut sumber, apabila memang terjadi keterlambatan pembayaran, pemerintah daerah dan manajemen Bapenda Sumut harus menjelaskan secara rinci penyebabnya, apakah karena kendala administrasi, pergeseran anggaran, atau faktor lainnya.
Selain itu, lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang menjadi hak pegawai tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Provinsi Sumatera Utara terkait alasan belum dibayarkannya sisa insentif pegawai sebesar Rp38 miliar tersebut.
Publik kini menunggu jawaban yang transparan: apakah dana tersebut masih tersimpan dalam kas daerah, sedang dalam proses administrasi, atau terdapat persoalan lain yang harus dijelaskan kepada masyarakat dan para pegawai penerima hak insentif.red