Kamis, 25 Juni 2026

Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara Wakaf lewat Organisasi

Garda.id - Sabtu, 01 Februari 2025 16:44 WIB
Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara  Wakaf lewat Organisasi
Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Dorong Umat Islam Sumatera Utara Wakaf lewat Organisasi

 

Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara KH Akhmad Khambali,SE,MM.ist


Medan | Garda.id


Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut mendorong dan mengajak umat Islam di Sumut untuk berwakaf lewat nadhir organisasi, bukan melalui nadhir perorangan. Pasalnya, saat ini masih banyak ditemukan banyak masyarakat berwakaf lewat nadhir perorangan.


Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara KH Akhmad Khambali,SE,MM mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini masih banyak ditemukan waqif (warga yang berwakaf, red) mewakafkan tanah atau bangunan melalui nadhir perorangan.


"Selain masa berlakunya nadhir perorangan dibatasi hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang, wakaf kepada nadhir perorangan rawan disalahgunakan ahli warisnya untuk dijual, diwariskan, maupun untuk keperluan lain," ujarnya, Sabtu (01/02/2025).


Disampaikan, peralihan nadhir perorangan kepada nadhir lembaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun dalam UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf bisa dilakukan kepada nadhir perorangan atau nadhir lembaga, Kyai Khambali yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom menyarankan agar masyarakat yang berwakaf sebaiknya melalui nadhir lembaga.


"Saya mengajak dan mendorong masyarakat Sumatera Utara untuk berwakaf tanah maupun bangunan serta Wakaf Uang lewat nadhir lembaga yang dijamin tidak akan disalahgunakan, karena akan diawasi secara ketat. Karena selain bertugas pencataan kebendaan, nadhir lembaga juga memiliki kewajiban mengelola wakaf agar memiliki nilai tambah," ungkap Kyai Khambali yang juga Pengurus MUI Pusat.


Ketua Divisi Humas, Literasi & Sosialisasi BWI Perwakilan Sumut mengakui, saat ini banyak didapatkan wakaf tanah dan bangunan di Sumatera Utara  masih melalui nadhir perorangan.


" Untuk mengamankan aset-aset wakaf di Provinsi Sumatera Utara, kami pengurus BWI Perwakilan Sumut yang baru saja diamanati akan segera melakukan sosialisasi pentingnya wakaf nadhir lembaga dan Kami jajaran pengurus dengan senang Hati akan membantu Masyarakat Sumatera Utara," pungkas Kyai Khambali yang Juga Ketua Umum Gema Santri Nusa.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dedi Harahap Tegaskan Disperindag ESDM Sumut Rutin Sidak dan Percepat Pelayanan
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, ABPEDNAS Sumut dan Kejari Deli Serdang Dorong Rumah Restorative Justice
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
Barapaksi Desak Kejatisu Bongkar Jaringan Mafia Titik SPPG di Sumut
DSIL Kirim Atlet Terbaik Deliserdang ke Pariaman Open
 
Komentar