Rabu, 23 September 2026

Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen

Garda.id - Senin, 23 Desember 2024 07:10 WIB
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.ist


Jakarta | Garda.id

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.


Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).


Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.


Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.


Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru
DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Abdul Rahim Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Berawal dari Rumah Dirobohkan dan Tanaman Dihancurkan
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
KAMMI Sumut Geruduk DPRD, Bongkar Polemik KPID
GREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
 
Komentar