Rabu, 10 Juni 2026

Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen

Garda.id - Senin, 23 Desember 2024 07:10 WIB
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.ist


Jakarta | Garda.id

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.


Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).


Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.


Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.


Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
Babak 8 Besar Turnamen U-15 Antar Klub Diprediksi Berlangsung Sengit
Otty Batubara: Pemanggilan Pejabat dan DPRD Harus Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Eks Rumah Singgah
Indahnya Cahaya Cinta Ilahi, Silaturahmi Tanpa Batas Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
Andi Pranata Buka Rakor BOEMKRAFT DPW PKS Sumut, Ingatkan Prinsip Kerja “3T”
 
Komentar