Sabtu, 18 April 2026

Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen

Garda.id - Senin, 23 Desember 2024 07:10 WIB
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.ist


Jakarta | Garda.id

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.


Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).


Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.


Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.


Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kolaborasi Dishub Sumut, CEO Sumut24 dan Bos Vina Travel and Trans Dorong Pelayanan Angkutan
Dinilai Berpengalaman dan Merakyat, Hasyim SE Kantongi Dukungan Bakopam Sumut
Mobil Hingga Emas, Komisi C Nilai Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Boncoskan APBD
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga, Ini Kata  Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar
Bung Sukri Meninggal Dunia, JMSI Kehilangan Sosok Berdedikasi
Paman Bobby Nasution, Benny Sinomba Siregar Digeser dari Jabatan Kadisdik Medan
 
Komentar