BATAM — Pelarian Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.
Penangkapan gembong narkoba tersebut dikonfirmasi Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. Setelah diamankan, Basri langsung dibawa ke KBRI untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani pemeriksaan awal.
"Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta," ujar petugas KBRI saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.
Basri dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Kamis ini. Setibanya di Jakarta, dia akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Berdasarkan penyidikan sementara, peredaran narkotika di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan.
Selain perkara narkoba, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Sebelum ditangkap di Kuala Lumpur, keberadaan Basri sempat menjadi teka-teki. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa dia menyerahkan diri kepada aparat.Namun, informasi yang dikonfirmasi KBRI Malaysia menunjukkan Basri ditangkap melalui operasi yang melibatkan Interpol.
Kini, setelah buronannya berhasil diamankan di Malaysia, penyidik Bareskrim memiliki kesempatan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang berada di balik jaringan narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam Batam.red
Baca Juga: