Anggota Fraksi Golkar DPRDSU itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik/ penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi Medan Pos mengakui tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.
Baca Juga:"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, "ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9).
"Yang bersangkutan ditahan," kata Pasaribu.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRDSU Dhody Thahir tidak pernah mau memberikan keterangan.
Kembali pada Rabu (16)9) ditanya soal diamankannya tersangka Dhody Thahir, tidak mau menjawab.
Baca Juga:Terkesan, Kombes Cornelis H Simanjuntak terlalu hati-hati atau ada upaya menutupi kasus ini.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan "Dirkrimum bilang belum ada info".
"Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum jawabannya belum ada info," kata Kombes Ferry Walintukan sembari memperlihatkan balasan WA di telepon selulernya, Rabu (16/8) sore
Dengan penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tanggal 21 Agustus 2026.
Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9) pukul 20.00 wib, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Diketahui, H Dhody Thahir,SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.
"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami," ujar Nasa.**