Jumat, 05 Juni 2026

Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Nas - Senin, 02 Maret 2026 21:37 WIB
Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Istimewa

Medan - dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum. dan Dr. Fitra, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada atas putusan perkara pengadaan yang terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19.

Kuasa hukum menilai bahwa putusan sebelumnya mengandung kekeliruan penerapan hukum dan kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memori PK ditegaskan bahwa dr. Aris hanya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak. Posisi tersebut, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, bukan merupakan jabatan dengan kewenangan strategis dalam struktur pengadaan.

Baca Juga:
Selain itu, dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima oleh dr. Aris. Bahkan terdapat keterangan saksi yang mengakui menerima uang dalam perkara tersebut, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Perkara ini juga terjadi dalam situasi darurat pandemi COVID-19, di mana dr. Aris menjalankan tugas tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Kuasa hukum menegaskan, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya merupakan ranah administratif, bukan pidana, sehingga bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis hukum, serta memulihkan nama baiknya sebagai aparatur negara yang bekerja dalam kondisi darurat tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi.

Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi.rel


Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua DPW PKS Sumut Andi Pranata Dorong Sinergisitas dan Kolaborasi Ummat
PKS Se-Sumatera Utara Sembelih 106 Sapi dan 197 Kambing
Bertemu Buruh, DPW PKS Sumatera Utara Siap Berkolaborasi Mewujudkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang Berkeadilan
MPW PKS Sumut Lantik 24 Anggota Dewan Pakar dan 7 Anggota Dewan Penasihat
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
KPK Bongkar Dugaan Setoran Jabatan di Tulungagung, Kepala OPD Terpaksa Pinjam Uang
 
Komentar