Kamis, 16 April 2026

SMAN 2 Medan Gelar Penanaman Pohon Penghijauan

Garda.id - Rabu, 28 Agustus 2024 09:47 WIB
SMAN 2 Medan Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
SMAN 2 Medan Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
Secara simbolis penanaman pohon dilingkungan sekola Kepsek Smandu Marsito, dari Komite Irfan, Anto Genk dan Buang Agus.ist



Medan | Garda.id

 SMAN 2 Medan melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari program penghijauan. Kegiatan ini melibatkan Ketua Komite Sekolah, Rianto SH MH, Drs Buang Agus, dan Irfan, Dr Khairulsyah Msi, Nuriono SH,  Kepala Sekolah Marsito serta para guru dan siswa, 28 Agustus 2024


Penanaman pohon ini dilakukan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, diwakili oleh Ir. Yuliani Siregar. Sebanyak 250 batang pohon ditanam dalam acara ini dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.


Kepala Sekolah Marsito menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat, "Kami sangat menghargai dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini. Semoga penanaman pohon ini berkontribusi pada peningkatan kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat, kata Marsito.

Sementara itu Ketua Komite SMANDU Rianto mengapresiasi kolaborasi dinas kehutanan dan lingkungan hidup yang peduli dengan penghijuan. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan di kalangan siswa dan masyarakat" pungkasnya.

Penaman dilakukan bersama Komite, pihak sekolah dan para siswa diseputaran lingkungan sekolah.Rel




Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar