Jakarta | Garda.id
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara, Rabu (13 Maret 2025).
Prabowo menyebut kegiatan ini merupakan penyerahan keempat dengan total nilai yang telah dikembalikan kepada negara mencapai sekitar Rp40 triliun.
"Ini merupakan acara yang ke-4 kalinya dengan total penyerahan kurang lebih Rp40 triliun. Atas nama negara, bangsa, pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan," ujar Prabowo.
Ia menegaskan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukanlah pekerjaan ringan. Menurutnya, para petugas di lapangan akan menghadapi berbagai tekanan, termasuk ketidaksukaan hingga fitnah dari pihak-pihak tertentu.
Namun demikian, Prabowo menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan kekayaan negara. Ia menyebut masih terdapat potensi kekayaan negara yang jauh lebih besar yang harus diamankan.
"Bumi, air, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Ini adalah perintah UUD 1945," tegasnya.
Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanat konstitusi, bukan gagasan pribadi. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap berani, konsisten, dan optimistis dalam menjalankan tugas tersebut.
Dalam kesempatan itu, Presiden turut memberikan apresiasi kepada Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penertiban dan penyelamatan aset negara.
Ia menutup dengan ajakan untuk terus memperkuat kerja bersama demi mengamankan kekayaan negara bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan Indonesia.rd